Notification

×

Tag Terpopuler

Tidak Lakukan Vaksin, Tenaga Pendidik Terancam Diberhentikan

Sunday, August 01, 2021 | Sunday, August 01, 2021 WIB Last Updated 2021-08-01T08:55:46Z

*Surat Pemberitahuan Dikeluarkan Disdik Muratara

Surat Pemberitahuan Disdik Kabupaten Musi Rawas Utara (Foto:Ist)

MURATARA, SP – Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Disdik Muratara) menerbitkan surat pemberitahuan sanksi pemberhentian guru dan tenaga pendidik baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kerja sukarela (TKS) serta honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara jika tidak melaksanakan vaksinasi hingga 25 Agustus 2021, mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Muratara Drs. H. Sukamto, M.Pd, membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut, Sukamto menilai semua ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid.

“Guru sebagai pelayan kalau guru saja tidak mau bagaimana dengan masyarakat atau siswanya,” ujarnya melalui Whatsapp. Minggu (1/8).

Sukamto menekankan untuk yang memiliki riwayat penyakit lain dan tidak bisa divaksinasi harus ada keterangan dari Puskesmas terdekat.  “Yang tidak mau harus ada keterangan dari Puskesmas terdekat, mungkin darah tinggi, diabet, jantung dan lain-lain,” ujarnya.

Untuk saat ini ASN sudah hampir semua.  “Tinggal guru TKS mungkin masih 20 persen, semoga Covid segera berlalu di Muratara,” jelasnya.

Sementara itu, untuk surat pemberitahuan tersebut Sukamto juga mengakui adanya salah pengetikan tanda garis miring (/), yang benar “akan memberikan sanksi/diberhentikan"  untuk ASN hanya diberikan sanksi (red).

Hal ini diketahui berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Muratara Nomor 800/35/disdik, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Muratara Drs. H. Sukamto, M.Pd dan diketahui oleh Bupati Muratara. (Young Al)

×
Berita Terbaru Update