Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis Penjara Seumur Hidup, Chairul Basri Kurir 7 Kg Sabu Menangis

Wednesday, July 28, 2021 | Wednesday, July 28, 2021 WIB Last Updated 2021-07-28T10:27:30Z
Chairul Basri Kurir Sabu Seberat 7 Kilogram, Menangis saat dijatuhi pidana penjara seumur hidup (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Chairul Basri terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram hanya bisa menangis saat dijatuhi hukuman penjara seumur oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (28/7/2021).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menilai terdakwa Chairul Basri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menilai adapun hal yang memberatkan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa. Sementara hal - hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Dengan ini menjatuhkan hukuman oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Kemudian majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.00 (Lima Ribu Rupiah).

"Barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7.001,35 gram, satu unit handphone merk Samsung Duos dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan," perintah majelis hakim.

Sementara untuk barang bukti satu unit mobil sewaan yang digunakan terdakwa jenis Kijang Inova Reborn bernomor polisi BM 1006 QI warna abu-abu dan satu lembar STNK mobil tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim terdakwa Chairul Basri yang didamping penasehat hukumnya Arief Rahman SH dan Depiyanti SH dari Posbakum pada PN Palembang, menyatakan menerima atas vonis tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH menyatakan pikir-pikir.

"Terima yang mulia ujar terdakwa dan penasehat hukum hukumnya," singkat terdakwa Chairul Basri.

Sebelum dibacakan vonis oleh majelis hakim terlihat dari layar monitor terdakwa menangis sembari menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal pak hakim. Saya mohon keringanan, saya punya anak kecil," tangis Chairul Basri kepada majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Chairul Basri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati.

"Kami penasehat hukum terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Terdakwa hanya sebagai kurir dan dalam perkara tersebut, benar - benar terjebak dalam dunia hitam," ujar Arief Rahman penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Chairul Basri di tangkap oleh petugas BNNP di rest area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel saat membawa 7 kilogram sabu.

Dari keterangan terdakwa Basri dirinya diminta oleh seorang bernam Andi (DPO) untuk mengantar barang haram tersebut pada seorang yangvtelah menunggu di Kota Palembang.

Menyetujui perintah dari Andi (DPO), terdakwa Basri pun dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000.000,- 

Namun terdakwa baru menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 yang sebagiannya digunakan untuk menyewa mobil sebagai alat transportasi untuk mengatarkan sabu.

Namun sayangnya, di lokasi rest area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, dirinya di tangkap oleh petugas BNNP yang telah mencurigai gerak gerik terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7.001,35 gram, diamankan petugas. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update