Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Resmi Pindahkan Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah ke Rutan Pakjo Palembang

Wednesday, July 21, 2021 | Wednesday, July 21, 2021 WIB Last Updated 2021-07-21T07:14:13Z

Rutan Kelas I Pakjo Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari, Rabu (21/7/2021) resmi memindahkan status penahanan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dari Rutan KPK ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Pemindahan status tahanan terdakwa kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tersebut, menindaklanjuti penetapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Pada sidang sebelumnya majelis hakim telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Juarsah agar status penahanan terdakwa di Rutan KPK dipindahkan ke rutan Tipikor Palembang.

Ketua tim JPU KPK M Asri Irwan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan hari ini terdakwa Juarsah dipindahkan status penahannya dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.

"Benar, hari ini dijadwalkan sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa Juarsah akan tiba di rutan Pakjo Palembang. Terdakwa, dikawal oleh petugas dan dua JPU yakni, Agung Satrio Wibowo dan Januar Dwi Nugroho, ujar Asri saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Asri menambahkan, setibanya di bandara SMB, Juarsah akan langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Jurasah, Daud Sahlan SH MH, untuk pemindahan status tahanan terdakwa Juarsah dari rutan KPK ke rutan Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update