Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Juarsah Ajukan Eksepsi, KPK: Akan Kita Tanggapi Secara Tertulis

Thursday, July 15, 2021 | Thursday, July 15, 2021 WIB Last Updated 2021-07-15T12:20:33Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR yang menjerat terdakwa Bupati nonaktif Juarsah, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Kamis (15/7/2021).

Eksepsi tersebut, dibacakan langsung oleh Daud Dahlan SH MH dan tim kuasa hukum Juarsah, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, secara bergantian.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Juarsah menghadiri sidang secara virtual dari Jakarta.

Seusai sidang Daud Dahlan salah satu tim kuasa hukum Juarsah mengatakan, dalam sidang ini dihadapan majelis hakim kita membacakan eksepsi atau keberatan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Hari ini dalam eksepsi ada empat poin yang kita sampaikan kehadapan majelis hakim, yang pertama pasal 55 ayat 1 di dalam dakwaan pertama, karena JPU dalam membuat surat dakwaan itu bentuknya alternatif dan kumulatif digabung. Jadi yang pertama dakwaan ke 1 yang pertama atau ke 1 yang ke dua dakwaan pertama pasal 55 junto 55," ujar," Daud.

Daud menjelaskan di dakwaan 1 ke 2 tidak men junto kan atau mendakwa pasal 55 ayat 1 KUHP sedangkan uraian peristiwanya sama.

"Jadi selolah - olah JPU membuat dakwaan yang ke 1 pertama, padahal konstruksi perkaranya sama yakni soal fee 16 paket proyek, jadi kami anggap ini tidak singkron," katanya.

Ditambahkannya, dalam dawaan yang kedua tidak ada hubungannya dengan dakwaan yang ke 1, karena tidak berhubungan dengan fee 16 proyek. 

"Justru malah larinya tentang Rotary yang ngasih uang ke Elvin untuk terdakwa dengan nila sebesar 1 miliar dan satu unit handphone merk Apple," papar Daud.

Dan yang kedua menurut Daud, didalam Sprindik itu tidak ada pasal 65 yang ada hanya ada pasal 12 dan junto 64, namun tidak ada junto 65 artinya bertentangan dengan dakwaan.

"Sementara yang ketiga mengenai perhitungan dia mengatakan 10% itu fee 12 miliar ketika kami hitung itu ada 13 miliar artinya JPU tidak dan tidak cermat membuat dakwaan. Dan yang keempat adalah keragu - raguan dalam membuat dakwaan," paparnya.

Dengan dasar itulah kata Daud, dalam eksepsi pihaknya meminta kepada majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan JPU KPK.

Menanggapi eksepsi dari kuasa hukum Juarsah, tim JPU KPK mengatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada sidang pekan depan. Karena, eksepsi tersebut sudah masuk pada pembuktian perkara.

"Kami akan sampailah tanggapan secara tertulis atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. Karena sebagian besar materinya masuk dalam materi perkara yang nantinya akan kami buktikan dalam persidangan," jelas tim JPU KPK M Asri Irwan.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut, saat ini telah menetapkan lima orang terpidana yakni, Ahmad Yani Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi  mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelimanya telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Palembang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update