Notification

×

Tag Terpopuler

Majelis Hakim Tetapkan Status Penahanan Juarsah Dari Rutan KPK Pindah Ke Palembang

Thursday, July 15, 2021 | Thursday, July 15, 2021 WIB Last Updated 2021-07-15T12:22:00Z
PALEMBANG, SP - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengabulkan permohonan Kuasa hukum terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, untuk dipindahkan status penahanan terdakwa dari tahanan rutan KPK ke rutan Tipikor Palembang, Kamis (15/7/2021).

Penetapan perpindahan status tahanan Juarsah, dikatakan langsung oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, setelah mendengar pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Daud Dahlan SH MH, mengatakan, klienya Juarsah akan segera dipindahkan status penahanan dari Rutan KPK ke Rutan Palembang. Hal itu karna yang mulia majlis hakim telah mengabulkan permohonan pihaknya.

"Kami sangat berterima kasih, ini sangat membantu kami untuk kordinasi, karna perkara yang menjerat klien kami harus dibuktikan dalam persidangan, dengan dipindahkannya status penahanan ke Palembang tentunya akan memudahkan kami selaku kuasa hukum untuk berkordinasi ataupun mengkonfrontir atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan nanti dalam persidangan," ujar Daud sesuai membacakan eksepsi.

Ditanya kapan Juarsah akan dipindahkan ke Palembang, Daud mengaku belum tahu secara pasti. Menurutnya, tinggal dari penuntut umum, karna Penuntut Umum lah yang harus melaksanakan perintah dari majelis Hakim.

"Yang jelas Pak Juarsah harus dipindahkan segera ke Palembang. Karena itu sudah jelas perintah yang mulia majelis hakim," katanya.

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irwan SH MH menjelaskan atas penetapan majelis hakim tersebut, pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan tim JPU dan pihak Rutan di Palembang.

"Kami menghormati atas penetapan majelis hakim yang meminta agar terdakwa dipindahkan status penahanannya ke Palembang. Namun demikian, tentunya kami akan berkordinasi dulu dengan pimpinan, tim JPU dan pihak rutan, untuk kapannya belum tahu karena kita masih akan musyawarah," ujar Asri. 

Sebelumnya, Daud Dahlan SH MH dan tim kuasa hukum Juarsah, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, membacakan eksepsi secara bergantian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Juarsah menghadiri sidang secara virtual dari Jakarta.

Dalam eksepsinya tim kuasa hukum Juarsah meminta kepada majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan JPU KPK dan mengabulkan permohonan perpindahan status tahanan terdakwa dari rutan KPK ke rutan Palembang.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut, saat ini telah menetapkan lima orang terpidana yakni, Ahmad Yani Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi  mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelimanya telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Palembang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update