Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Kasus Uji Tera Hadirkan Saksi Ahli, Begini Tanggapan Penuntut Umum

Tuesday, July 27, 2021 | Tuesday, July 27, 2021 WIB Last Updated 2021-07-27T12:29:46Z

Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Uji Tera (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi Uji Tera di Kabupaten Banyuasin yang menjerat empat terdakwa yakni, Emen Hardianto, Hari Iwiansyah, ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin, Tommy Ardiansyah, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Afghanis, Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, Selasa (27/7/2021).

DR. Ali Dahwir SH. MHum yang merupakan saksi ahli pidana dari Universitas Palembang (Unpal) dihadirkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH.

Lukber Liantama SH MH ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, seusai sidang menyatakan, pihaknya tidak akan menanggapi saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Jadi kami penuntut dalam perkara ini, tidak akan menanggapi keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa. Karena ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana sehingga tidak ada korelasinya dalam keterangannya terhadap pokok materi dalam dakwaan kami," ujar Lukber.

Oleh karena itu lanjut Kasi Pidsus Kejari Banyuasin ini, keterangan ahli tersebut malah memberatkan para terdakwa.

"Pada dasarnya kami kami tetap pada pokok materi dakwaan. Dan intinya dari semua keterangan ahli justru menguntungkan pihak kami selaku penuntut umum dan malah memberatkan para terdakwa," katanya.

Ditambahkannya, untuk agenda sidang pekan depan salah satu terdakwa masih akan menghadirkan saksi ahli.

"Pada sidang berikutnya salah satu terdakwa Emen Hardianto masih akan mengajukan saksi ahli. Namun demikian, kalau saksi ahli tidak bisa dihadirkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa atau saksi mahkota," pungkasnya.

Terpisah Nurmalah SH MH, kuasa hukum terdakwa Tommy Ardiansyah mengaku puas dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya.

"Pertama kami tim kuasa hukum cukup puas atas keterangan saksi ahli yang menyebutkan kegiatan Uji Tera bukanlah kerugian negara. Karena kegiatan tersebut bukanlah uang negara yang menjadi target OPD," ujar Nurmalah.

Nurmalah menambahkan, tidak ada unsur perbuatan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kegiatan Uji Tera tidak ada paksaan karena berdasarkan MoU, permintaannya tertulis dan dijawab tertulis. Jadi tidak ada unsur janji atau pemufakatan yang menyebabkan adanya gratifikasi dalam kegiatan tersebut," jelasnya.

Dengan demikian kata Nurmalah, pihaknya berharap kepada majelis hakim agar bisa objektif dan memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa dalam memutus perkara tersebut.

"Menurut kami selaku kuasa hukum, Uji Tera ini belum ditemukan adanya kerugian negara. Kami berharap kepada majelis hakim dapat memutus (vonis) kepada para terdakwa dengan seadil-adilnya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update