Notification

×

Tag Terpopuler

Tergiur Upah 500 Ribu Saat Transaksi Ganja, Ade Terancam 20 Tahun Penjara

Friday, July 02, 2021 | Friday, July 02, 2021 WIB Last Updated 2021-07-02T07:27:18Z
PALEMBANG, SP - Ade Nugraha (22) terdakwa kasus narkotika jenis ganja, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU Satrio Dwi Putra SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH. Selain menuntut pidana 20 tahun penjara, terdakwa Ade Nugraha diwajibkan membayar denda sebesar 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Mukti Thohir SH selaku penasehat hukum terdakwa akan menyiapkan nota pembelaan (Pledoi) tertulis yang akan dibacakan pada jadwal sidang pekan depan.

"Kami akan mengajukan pembelaan (Pledoi) tertulis pada persidangan pekan depan. Selaku penasehat hukum terdakwa, Pledoi yang akan kami persiapkan tentu untuk mengurangi beban hukuman terdakwa," ujar Mukti, Jum'at (2/7/2021).

Dalam sidang sebelumnya, dalam keterangan saksi Ade Kurniawan mengungkapkan bahwa ganja yang di bawa oleh terdakwa Ade Nugraha merupakan ganja dari daerah Aceh.

"Saat diamankan ganja tersebut dalam kemasan lakban, sebanyak 3 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 3,2 kilogram," ungkap saksi kepada majelis hakim.

Terdakwa Ade Nugraha ditangkap di kawasan Jakabaring, saat hendak melakukan transaksi pada petugas yang menyamar (undercover).

Terdakwa mengaku saat transaksi, untuk 1 kilogram ganja disepakati harganya sebesar 3 juta rupiah.

"Saat itu terdakwa datang bersama temannya yang bernama Andri. Akan tetapi, Andri saat penangkapan berhasil melarikan diri yang mulia," jelas saksi.

Saat penangkapan, paket-paket ganja tersebut disimpan oleh terdakwa di bagasi motor miliknya sendiri.

Sementara itu, terdakwa Ade Nugraha mengaku kepada majelis hakim baru pertama kali melakukan transaksi Narkotika.

"Saya tidak ada jaringan yang mulia. Saya diminta seorang bernama Deni untuk mengantarkan barang tersebut," jelas terdakwa.

Ade juga mengaku, mendapat upah sebesar Rp.500.000 untuk 1 kilogram ganja yang diantarkannya.

Dalam dakwaan diketahui, bahwa terdakwa Ade Nugraha pada Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Bali tepatnya di pinggir danau OPI Kecamatan Jakabaring kota Palembang, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Berupa 3 paket berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 2510,31 gram dan 1 paket berisikan daun-daun kering dengan berat netto 237,92 gram.

Yang mana paket-paket ganja tersebut senilai Rp. 9.000.000,- dan hendak diantarkan terdakwa kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Petugas yang mengetahui terdakwa Ade Nugraha dan rekannya bernama Andri membawa paket barang haram tersebut, langsung menangkap dan mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 3,2 kilogram tersebut.

Namun sayangnya, rekan terdakwa bernama Andri berhasil melarikan diri saat akan ditangkap perugas.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update