Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Kuasa Hukum Dampingi Ahmad Nasuhi Diperiksa Penyidik di Rutan Pakjo

Wednesday, July 21, 2021 | Wednesday, July 21, 2021 WIB Last Updated 2021-07-21T10:13:01Z

Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum tersangka Ahmad Nasuhi (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid, Yudi Arminto Projek Manager PT Brantas Abipraya, Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, kembali diperiksa oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (21/7/2021).

Pemeriksaan kepada tersangka tersebut, dilakukan oleh tim penyidik di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, dimana tempat para tersangka itu ditahan.

Akan tetapi, untuk tersangka Dwi Kridayani diperiksa penyidik di Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang.

Terlihat sejumlah tim kuasa hukum tersangka turut serta mendampingi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Selain Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tersangka Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH dari kantor hukum Polis Abdi Hukum.

Redho menjelaskan, sesuai undang-undang tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukumnya saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Kami tim kuasa hukum dari Ahmad Nasuhi, datang ke Rutan Pakjo untuk melakukan pendampingan yang mana saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel," ujar Redho saat ditemui di rutan Pakjo Palembang.

Namun Redho mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan saja kepada kliennya.

"Hanya melakukan pendampingan saja, karena status tersangka masih dalam pemeriksaan. Soal materi perkara, nanti kita lihat jika berkas perkara klien kami sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, terlihat sejumlah tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memasuki Rutan Pakjo Palembang untuk melakukan pemeriksaan kepada masing-masing tersangka.

Kepala Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang Mardan SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan para tersangka perkara Masjid Sriwijaya yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel.

"Untuk para tersangka perkara Masjid Sriwijaya benar, hari ini penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan kepada mereka. Sudah kita siapkan ruang pemeriksaan untuk tim penyidik saat ini pemeriksaan sedang berjalan," katanya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update