Notification

×

Tag Terpopuler

Uji Sah Atau Tidaknya Ditetapkan Tersangka, Linda Ajukan Gugatan Praperadilan

Tuesday, July 13, 2021 | Tuesday, July 13, 2021 WIB Last Updated 2021-07-13T15:01:29Z
PALEMBANG, SP - Linda Binti Abu Nawas melalui kuasa hukumnya Saharudin SH, mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Palembang, Selasa (13/7/2021).

Dalam gugatan dengan nomor omor 14/Pid.Pra/2021/PN Plg, Linda sebagai pemohon meminta kepada hakim agar menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh penyidik Polrestabes Palembang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Saharudin.

Dia menambahkan, agar hakim dapat menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh termohon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," paparnya.

Saharudin juga mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Palembang terhadap kliennya selaku pemohon adalah keliru.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka dalam laporan polisi nomor : LPB/2492/1X/2016/SPKT tanggal 14 September 2016 atas nama pelapor M. Yusuf Ahad, dalam perkara sebagai penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP adalah keliru. Karena, pelapor telah mengadakan perjanjian jual beli yang sah menurut hukum yang berlaku," ujarnya.

Dijelaskannya, hal itu diperkuat dengan bukti berdasarkan akta jual beli nomor 227/2015 PPAT atas nama Kemas Abdullah SH. Kemudian bahwa terhadap perjanjian jual beli tersebut antara pemohon dan pelapor sesuai dengan Pasal 1313 KUHP perdata yang berbunyi perbuatan dengan nama satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. 

Menurut Saharudin, pada tanggal 18 Agustus 2015 antara pemohon dan pelapor telah mengadakan jual beli dengan akta notaris nomor 227/2015 Kemas Abdullah SH yakni sebidang tanah yang terletak di Jalan Tombak Kelurahan 20 Ilir D11 Kecamatan Kemuning (Ilir Timur Satu) Kota Palembang.

Tanggal 5 September 2015, pelapor atas nama M. Yusuf Ahad sebagai pihak pertama dan pemohon atas nama Linda sebagai pihak kedua telah mengadakan perjanjian bagi bangun terhadap tanah dan rumah pada alamat tersebut sesuai dengan berdasarkan SHM No 7613 dengan surat ukur No 1941 Tahun 1982. 

"Tanah tersebut, awalnya milik almarhum Ahad Bin Sahil orang tua pelapor, lalu tanah tersebut telah dihibahkan kepada M. Yusuf Ahad tertera dalam Akta No 10 tanggal 9 Maret 2021. Yang isi perjanjian menyatakan bahwa pihak pertama bersedia satu buat bangunan rumah dan tambahan uang Rp 250.000.000 serta sudah dibayar Rp 100.000.000 dan sisa Rp 150.000.000 dibayar setelah bangunan rumah sudah ada yang terjual semua ada bukti dan kwitansinya," ungkapnya.

Dengan adanya gugatan dari keluarga M. Yusuf, pemohon tidak dapat melaksanakan apa yang tertera dalam surat perjanjian bagi bangunan, serta penghalangan dari para ahli waris dari almarhum Ahad Bin Sahil yang bersikukuh agar tanah tersebut tidak dibangun. Dengan alasan tanah tersebut masih bersetatus sengketa.

"Akhirnya pada tanggal 17 Juni 2021, pemohon menerima surat panggilan ke satu dari penyidik Polrestabes Palembang untuk didengar keterangannya sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itulah kami menguji ke pengadilan sah atau tidaknya klien kami dijadikan tersangka," paparnya.

Terpisah, tim Bidang Hukum (Bibkum) Polda Sumsel menjelaskan gugatan praperadilan adalah hak masyarakat yang sudah diatur oleh undang-undang, namun demikian pihaknya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melakukan standar prosedur.

"Gugatan praperadilan hari ini adalah agenda jawaban dari pihak kita selaku termohon dan perlu kita jelaskan bahwa penyidik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan tentunya sudah melaksanakan sesuai standar prosedur. Nanti kita lihat keputusan hakim pada tanggal (19/7/2012) mendatang," ujar AKP Darmanton. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update