Notification

×

Tag Terpopuler

Wajib Kembalikan Uang Pengganti, Tiga Terdakwa Kasus Proyek Jembatan KTM Ajukan Pledoi

Monday, July 05, 2021 | Monday, July 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-05T11:31:32Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir Tahap II tahun anggaran 2017, yang menjerat tiga terdakwa yakni Chris Sunardi kontraktor proyek PT. Wilko Jaya, Ir H Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI) serta Ahmad Saili ST Kadisnaker Nonaktif Kabupaten Ogan Ilir, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (5/7/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogan Ilir, menuntut tiga terdakwa yakni, Ir H Asmiran selaku mantan Kadisnaker dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Chris Sunardi dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Saili dituntut selama 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dihukum pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 421.140.942.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hal - hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal - hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Seusai sidang Arief Budiman SH selaku kuasa hukum terdakwa Asmiran mengatakan, pihaknya mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2. Namun, terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 3.

"Pertama kami mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Asmiran sesuai dengan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terbukti dalam tuntutan sebagaimana dakwaan primer pasal 2, akan tetapi terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 3," ujar Arief.

Akan tetapi lanjut Arief, pihaknya tidak sependapat dengan JPU yang mewajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar 421 juta lebih yang dibebankan kepada tiga terdakwa, karena menurutnya uang pengganti tersebut seharusnya dibagi tiga bukan dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

"Yang kami tidak sependapat dengan penuntut umum yakni uang pengganti sebesar 421 juta lebih itu dibebankan kepada masing-masing terdakwa, seharusnya uang pengganti dibagi tiga atau dibebankan kepada satu orang terdakwa saja, karena menurut undang-undang uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa tidak boleh lebih dari nilai kerugian negara itu sendiri," tegasnya.

Arief menjelaskan, untuk uang pengganti tersebut nanti akan kita sampaikan pada sidang nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

"Nanti akan kami sampaikan pada sidang agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang minggu depan, semoga dengan pledoi kami majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Darmawan dan Iswardi selkau kuasa hukum terdakwa Chris Sunardi dan terdakwa Ahmad Saili, pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

"Kita akan perjuangkan dalam pembelaan dalam sidang pekan depan, soal uang pengganti juga nanti kita sampaikan secara tertulis di pledoi," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir Tahap II tahun anggaran 2017 diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam dakwaannya penuntut umum di sebutkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,9 miliar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update