Notification

×

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Kembali Disebut Terima Fee 16 Proyek, Hakim Minta KPK Tindak Lanjuti

Thursday, August 26, 2021 | Thursday, August 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T09:14:32Z


 

PALEMBANG, SP - Sebanyak 25 anggota DPRD Muara Enim kembali disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat terdakwa Juarsah di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/8/2021).

Hal itu diungkapkan oleh saksi terpidana Elfin MZ Muchtar saat dicecar pertanyaan terkait keterlibatan anggota DPRD oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Dalam keterangannya Elfin menjelaskan, bahwa fee yang ditetapkan oleh Bupati Ahmad Yani adalah sebesar 15 persen.

Yang mana 10 persen nya untuk Bupati, Wakil Bupati dan 25 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

"Untuk anggota DPRD itu ada yang 200 juta, tapi untuk detailnya saya lupa," ungkap Elfin kepada majelis hakim.

Selain itu Elfin MZ Mucthar juga mengatakan, pernah memberikan uang kepada terdakwa Juarsah atas perintah Bupati Ahmad Yani. 

Mendengar keterangan dari Elfin, kemudian majelis hakim mengatakan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindaklanjuti dan memeriksa semua anggota DPRD Kabupten Muara Enim yang diduga turut menerima sejumlah uang dari kasus tersebut.

"Coba perkara ini diselesaikan sampai ke akar-akarnya," tegas hakim kepada jaksa KPK.

Terpisah JPU KPK Rikhi B Maghaz mengatakan, jika pesan dari majelis hakim terkait 25 anggota DPRD yang kembali disebut turut serta menerima fee 16 paket proyek tersebut akan menyampaikan hal itu kepada pimpinan.

"Dikarenakan hal tersebut bukan wewenang kami sebagai penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap ke 25 anggota DPRD sebagaimana yang telah disinggung oleh majelis hakim pada persidangan tadi, namun tetap akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan" jelas Rikhi. 

Diberitakan sebelumnya, saksi terpidana Elfin MZ Muchtar mengatakan jika dirinya pernah mengantar sejumlah uang untuk terdakwa Juarsah yang saat itu masih mejabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, atas perintah Bupati Muara Enim yang dijabat oleh terpidana Ahmad Yani.

"Dalam perkara ini setidaknya ada 16 paket proyek yang memiliki nilai sebesar 113 miliar rupiah. Dari 16 paket proyek tersebut, Bupati (terpidana Ahmad Yani) meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek," ungkap Elfin.

Elfin juga mengatakan dirinya diminta oleh Bupati Muara Enim, terpidana Ahmad Yani untuk mencari kontraktor yang siap melaksanakan 16 paket proyek untuk Kabupaten Muara Enim.

"Saat itu Bupati (Terpidana Ahmad Yani) minta dicarikan kontraktor yang siap bayar dimuka. Maka saya sampaikanlah hal tersebut pada Robi Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor yang menyanggupi untuk mengerjakan dan membayar fee dimuka," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update