Notification

×

Tag Terpopuler

Berikan Bantuan Hukum Untuk Tersangka Yang Kurang Mampu, BNN OKI Gandeng LBH Ampera Jaya

Friday, August 20, 2021 | Friday, August 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-20T17:02:12Z


 PALEMBANG, SP - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melakukan nota penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan LBH Ampera Jaya Sumatera Selatan untuk mendampingi para tersangka yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu di hotel Amaris Palembang, Jumat (20/8/2021).

MoU tersebut dilakukan BNN OKI dan LBH Ampera Jaya, berawal dari banyaknya masyarakat yang meminta pendampingan hukum. Akan tetapi, tidak mampu untuk membayar jasa pengacara.

Dari dasar itulah tim Advokat yang dikomandoi Hj Nurmalah SH MH dari Kantor Hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah SH mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya Sumsel yang saat ini di ketuai oleh Fitrisia Madina SH.

Seusai penandatanganan MoU Nurmalah SH MH pembina LBH Ampera Jaya Sumsel mengatakan, MoU antara BNN OKI dan LBH Ampera karena banyaknya masyarakat yang sangat membutuhkan pendampingan hukum.

"Dari itulah saya mendirikan LBH Ampera Jaya Sumsel untuk membantu pendampingan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Seperti contoh dalam hal ini, tersangka kasus narkotika yang terancam hukuman diatas 5 tahun penjara harus didampingi oleh penasehat hukum," katanya.

Selain itu kata Nurmalah, dengan didirikannya LBH Ampera Jaya Sumsel maka dapat dijadikan tempat bagi para advokat muda untuk mencari dan berbagi ilmu pengetahuan.

Sementara itu Ketua LBH Ampera Jaya Sumsel, Fitrisia Madina SH menambahkan, dengan telah dilakukan MoU antara pihaknya dengan BNN OKI kedepannya masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan pendampingan hukum.

"Dengan dilakukan MoU ini dengan BNN OKI, LBH Ampera Jaya Sumsel kedepannya bisa membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujar Fitri. 

Ditempat yang sama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKI AKBP Gendi Marzanto mengatakan, kasus tindak pidana Narkotika di Kabupaten OKI cukup terbilang tinggi. Bahkan peredaranya telah menyebar ke pelosok-pelosok desa dan penggunanya mulai dari anak di bawah umur, remaja hingga orang dewasa.

"Atas dasar itulah, kami melakukan MoU dengan LBH Ampera Jaya Sumsel, dengan dilakukannya penandatanganan ini tentunya sangat membantu kami selaku penegak hukum. Hal itu dikarenakan, banyak para tersangka kasus narkotika yang tidak mampu membayar jasa advokat, jadi mereka (kurang mampu) dapat menggunakan jasa LBH Ampera Jaya Sumsel untuk pendampingan hukum," ujarnya.

Gendi menjelaskan, dalam undang-undang diwajibkan untuk para tersangka kasus Narkoba didampingi oleh kuasa hukum.

"Para tersangka diwajibkan oleh undang-undang untuk didampingi oleh kuasa hukum agar proses penyidikan tidak cacat hukum. Sebab, kalau penyidikannya cacat hukum maka tersangkanya dapat bebas saat perkaranya naik di persidangan. Untuk itulah kami menyambut baik MoU ini, apalagi BNN OKI selain memiliki program pencegahan dan rehabilitasi juga memiliki program penindakan, yakni memberantas Narkoba melalui penegakan hukum," pungkasnya.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Hukum H Idham Khalid & Hj Nurmalah dengan rumah sakit (RS) Sriwijaya Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update