Notification

×

Tag Terpopuler

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Dilanjutkan Pembuktian Perkara

Wednesday, August 18, 2021 | Wednesday, August 18, 2021 WIB Last Updated 2021-08-18T09:17:50Z
Majelis Hakim Tipikor Palembang menolak eksepsi empat terdakwa kasus Masjid Sriwijaya dalam sidang agenda putusan sela (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Nota pembelaan (Eksepsi) empat terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp. 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, tidak dapat diterima atau ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/8/2021).

Adapun empat terdakwa itu adalah, Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, menilai nota pembelaan atau eksepsi dari kuasa hukum empat terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.

"Mengadili dengan ini, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan perlu pembuktian perkara dalam sidang selanjutnya," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim juga berpendapat, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa empat terdakwa sudah jelas dan lengkap. Sehingga majelis hakim meminta bahwa proses hukum selanjutnya tetap dilanjutkan dan memerintahkan kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang pembuktian perkara yang akan digelar pada, Selasa (24/8/2021) mendatang.

Menanggapi atas putusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa, Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto mengaku menghormati putusan tersebut dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Atas ditolaknya eksepsi terdakwa, tentunya kami sangat menghormati atas putusan majelis hakim. Namun demikian, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada terdakwa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, kemungkinan kami akan banding, karna langkah hukum tersebut adalah hak terdakwa," ujar Nurmalah.

Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Na'imullah SH MH, mengatakan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi empat terdakwa sudah sangat tepat.

"Bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor Palembang yang menolak eksepsi terdakwa empat terdakwa tersebut sudah sangat tepat, karena hakim menilai bahwa eksepsi tersebut semua masuk dalam pokok materi perkara," jelas Naim.

Kemudian kata Naim, pihaknya dalam sidang pembuktian perkara pada agenda berikutnya akan menghadirkan saksi - saksi secara maraton," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update