Notification

×

Tag Terpopuler

Juarsah Tak Akui Terima Uang, Kuasa Hukum: Kami Tak Khawatir Atas Keterangan Saksi

Thursday, August 19, 2021 | Thursday, August 19, 2021 WIB Last Updated 2021-08-19T14:37:48Z
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsa Seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR yang menjerat terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, Kamis (19/8/2021).

Empat saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK diantaranya yakni, Ediansyah selaku Staf Khusus Keuangan PUPR Muara Enim, dan Rizqi Ramdheni, Kabid Tata Bangunan PUPR Muara Enim.

Sementara dua saksi lainnya, yaitu terpidana Robi Okta Fahlevi, selaku kontraktor dan terpidana Elfin MZ Muchtar, selaku Kabid di Dinas PUPR Muara Enim yang dihadirkan secara virtual.

Akan tetapi, dikarenakan kondisi kesehatan hakim ketua yang kurang baik, maka saksi yang diperiksa hanya dua orang yakni Ediansyah dan Rizqi Ramdheni.

Untuk saksi dua terpidana tersebut, ditunda pemeriksaan pada sidang yang akan akan.

Dalam persidangan, saksi Ediansyah secara gamblang mengatakan bahwa dirinya perna diminta terpidana Elfin MZ Muchtar selaku Kabid di Dinas PUPR Muara Enim untuk mengantarkan sejumlah uang pada terdakwa Juarsah yang saat itu menjabat Wakil Bupati Muara Enim.

"Saya perna diminta pak Elfin (terpidana) untuk menghantarkan uang pada pak Wabup (terdakwa Juarsah)," ujar Saksi Ediansyah, Kamis (19/8/2021).

Selain itu saksi Rizqi Ramdheni, selaku Kabid Tata Bangunan PUPR Muara Enim, mengatakan dirinya hanya menemani saat Saksi Ediansyah dan terpidana Elfin MZ Muchtar mendatangi rumah terdakwa Juarsah.

"Saya tau pak Elfin dan Edi pernah kerumah pak Wabup. Pulang dari sana saya baru tau kalau keduanya antar uang," ujar saksi Rizqi.

Seusai sidang, terdakwa Juarsah yang ditanyai oleh awak media, hanya menjawab singkat bahwa dirinya tidak menerima apapun.

"Saya tidak menerima apa-apa. Selebihnya tanya kuasa hukum saya saja," singkat Juarsah.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, Dr. Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH dan Taufik Rahmat SH MH mengatakan jika dari keterangan saksi-saksi masih bisa ditangkis atau ditepis oleh pihaknya.

"Seperti yang dikatakan oleh saksi Edi tadi, katanya ada antar uang kerumah Juarsah. Padahal saat itu di rumah klien kami sedang ramai, sedang ada acara syukuran usai dirinya dilantik menjadi Wakil Bupati," ujar Saipuddin, Kamis (19/8/2021).

Saipuddin mengaku pihaknya tidak terlalu khawatir dengan keterangan saksi-saksi tadi di persidangan.

Menurutnya, terdakwa Juarsah saat itu tidak berada di lokasi, seperti yang diceritakan oleh saksi Ediansyah.

"Perbutan itu memang tidak ada. Seperti yang dikatakan saksi tadi, datang kerumah, hal itu memang tidak ada," kata Saipuddin.

Ditambahkannya, Juarsah juga mengatakan kehadapan majelis hakim bahwa sama sekali tidak mengenal saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan kali ini.

"Klien kami juga tidak mengenal saksi-saksi ini. Juarsah baru tau kedua saksi ini pada saat sidang Ahmad Yani (Terpidana) waktu lalu. Baru tau klien kami dengan saksi-saksi ini," jelasnya.

Terpisah  tim JPU KPK mengatakan, jika saksi Ediansyah dan Rizqie merupakan orang yang dimintai tolong oleh terpidana Elfin MZ Muctar untuk memberikan uang pada terdakwa Juarsah.

Disinggung mengenai uang dalam kardus, JPU KPK Muhammad Noer Azis SH MH mengatakan jika dalam keterangan saksi-saksi tadi mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalam kardus tersebut.

"Kalau dua saksi tadi mengaku tidak tahu berapa jumlah uang dalam kardus yang diberikan pada Bupati (Terpidana Ahmad Yani) dan Wakil Bupati (Terdakwa Juarsah). Namun seperti pada dakwaan kami selaku JPU ada uang 1 miliar, yang mana 500 juta untuk Bupati (Terpidana Ahmad Yani) dan 500 juta lagi Wakil Bupati (Terdakwa Juarsah)," jelasnya.

Noer Azis juga mengatakan, itu hak terdakwa Juarsah untuk membantah keterangan-keterangan saksi.

"Jika terdakwa membantah tidak apa-apa. Tugas kami membuktikan, terdakwa punya hak untuk membantah leterangan saksi-saksi," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update