Notification

×

Tag Terpopuler

Didakwa Manipulasi Dokumen, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Kasus KMK BRI Ajukan Eksepsi

Thursday, August 19, 2021 | Thursday, August 19, 2021 WIB Last Updated 2021-08-19T14:40:39Z
Kuasa Hukum Dua terdakwa Kasus Kredit Modal Kerja BRI akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) yang menjerat dua terdakwa yakni mantan Accounting Officer Manager Bank BRI Cabang Prabumulih bernama Ferry Dwinanto dan Ibrahim Hamid selaku debitur PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/8/2021).

Keduanya dihadirkan oleh JPU Kejari Prabumulih Wan Hadi Susilo SH kehadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5,8 miliar rupiah.

"Hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut-turut," tegas JPU saat membacakan dakwaan.

JPU juga mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan. Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp 5,9 miliar.

Untuk itu, sebagaimana dakwaan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa diatur dan diancam Primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Seusai mendengarkan dakwaan dari JPU, dua terdakwa yang di dampingi oleh penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan (Eksepsi) secara tertulis pada sidang pekan depan.

Fahmi Nugroho SH MH kuasa hukum terdakwa Ibrahim Hamid menilai bahwa dakwaan JPU sangat tidak tepat, menurutnya ranah perkara ini seharusnya masuk ranah pidana biasa, tidak layak ke ranah Tipikor sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

"Kami menilai disini klien kami ada unsur manipulasi data yang seharusnya itu masuk ranah pidana biasa pemalsuan surat, namun kami akan lebih mengkaji lagi isi dakwaan JPU dan akan kami sampaikan dalam pledoi nantinya," katanya.

Sementara, Riza Faisal Ismed SH kuasa hukum terdakwa Ferry Dwinanto mengatakan bahwa  dakwaan yang dibacakan oleh JPU banyak tidak tepat sasaran.

"Secara umum kami menanggapi dakwaan itu sangat tidak tepat sasaran, untuk itu kami juga akan menyusun pledoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update