Notification

×

Tag Terpopuler

Lengkapi Berkas Perkara Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Penyidik Bakal Periksa Saksi Lagi

Sunday, August 01, 2021 | Sunday, August 01, 2021 WIB Last Updated 2021-08-01T08:56:00Z


PALEMBANG, SP -
Berkas perkara dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, masih belum rampung. Pasalnya, penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel masih melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi.

Dua tersangka itu yakni, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemrov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Pelaksana harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH, menjelaskan untuk melengkapi berkas dua tersangka tersebut, penyidik masih melakukan proses penyidikan.

“Berkas penyidikan kedua tersangka tersebut, saat ini belum lengkap dan tim penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapinya berkas perkara,” ujar Chandra saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).

Dikatakannya, untuk pemeriksaan saksi-saksi berikutnya dinilai masih dibutuhkan oleh penyidik.

“Dalam pemanggilan saksi-saksi berikutnya, tentu penyidik terlebih dahulu akan mengagendakan jadwal pemanggilannya," tutupnya.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut, sebelumnya penyidik sudah menetapkan empat tersangka yakni, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Keempatnya saat ini, sudah menjadi terdakwa karena berkas perkaranya telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update