Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Janda Bolong, Chahya Diseret ke Meja Hijau

Tuesday, August 17, 2021 | Tuesday, August 17, 2021 WIB Last Updated 2021-08-17T09:31:59Z


PALEMBANG, SP -
Akibat ulahnya yang nekat mencuri tanaman hias Janda Bolong seharga Rp 9 Juta, terdakwa Chahya Gilang terpaksa harus diseret ke meja hijau untuk diadili.

Hal itu diketahui, saat Chahya Gilang, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH kehadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Senin (16/8/2021) kemarin.

Didalam dakwaan yang dibacakan JPU, pada sekira bulan Mei 2021, terdakwa nekat mencuri Janda Bolong atau bernama latin Monstera Obliqua dihalaman depan rumah milik korban M Sahlan Jalan Tanjung Api-Api Rt.63 Rw.11 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami kota Palembang.

"Bermula ketika terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih BG-6593-RV melintas dirumah korban dan melihat kembang Janda Bolong sehingga timbul niat untuk mencurinya," kata Jaksa Sigit saat membacakan dakwaan.

Sigit menambahkan, melihat situasi rumah korban sepi sekira pukul 00.10 Wib, dengan menggunakan tangannya terdakwa mencabut 3 (tiga) batang/rumput kembang jenis Janda Bolong dari dalam potnya, lalu memasukannya ke dalam kantong plastik.

"Namun, aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban yang keluar rumah langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update