Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Kunci Ungkap Juarsah Terima Sejumlah Uang Dari Fee 16 Paket Proyek

Thursday, August 26, 2021 | Thursday, August 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T07:03:12Z


 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kunci, Kamis (26/8/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadir dua saksi kunci yakni terpidana Elfin MZ Muchtar mantan Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muara Enim dan terpidana Robbi Okta Fahlevi selaku kontraktor disaat itu secara offline.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Elfin mengungkapkan secara rinci terkait aliran dana suap 15% dari 16 paket proyek yang berasal dari aspirasi senilai Rp 113 milyar.

"Komitmen fee 15 persen tersebut dibagi secara keselurahan oleh staf saya disaat itu, diantaranya yakni 10 persen untuk Bupati Ahmad Yani, Wakil Bupati Juarsah serta beberapa anggota DPRD," ungkap Elfin kepada majelis hakim.

Sedangkan untuk sisa 5 persennya lagi, Elfin juga mengatakan dibagikan kepada Ketua DPRD Muara Enim Aris HB sebesar 3 persen, lalu Kepala Dinas PUPR 1 persen, kemudian 1 persen jatah untuk dirinya sendiri. Semua uang tersebut diakuinya dari kontraktor proyek yakni Robbi Okta Fahlevi.

"Untuk jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh pak Juarsah dari Pak Robbi seingat saya kurang lebih Rp 3 miliar serta dari kontraktor lainnya Iwan Rotari senilai Rp 1 milyar," bebernya.

Dia menjelaskan, uang itu diberikan kepada terdakwa Juarsah secara bertahap dan atas perintah dari Ahmad Bupati Muara Enim kala itu.

Elfin juga mengaku diperintahkan oleh Ahmad Yani mengakomodasi 16 paket proyek tersebut termasuk segala keperluan apabila ada permintaan uang dari sejumlah pejabat.

Berdasarkan keterangan saksi Elfin juga, terdakwa Juarsah beberapa kali meminta sejumlah uang namun hal tersebut disampaikan melalui Ahmad Yani terlebih dahulu seterusnya baru disampaikan ke saksi Elfin.

"Makanya setiap kali memberikan sejumlah uang, Pak Bupati meminta dibagi dua dengan Pak Wakil Bupati juga, kata Pak Bupati, Wabup lagi butuh uang," ungkapnya. 

Ketika dikonfirmasi saat scorsing Elfin membenarkan, bahwa terdakwa Juarsah membutuhkan sejumlah uang untuk dana kampanye calon legislatif anak dan istri terdakwa.

"Jumlah keseluruhan yang diterima Wabup kurang lebih Rp 3 miliar untuk dana kampanye anak dan istri pak Juarsah," ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut sementara terdakwa Juarsah dengan didampingi tim Kuasa Hukumnya juga dihadirkan secara offline diruang persidangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update