Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Jilid II Segera Disidang

Monday, September 06, 2021 | Monday, September 06, 2021 WIB Last Updated 2021-09-06T02:53:45Z
Dua Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Jilid II (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yakni, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus, menyusul empat terdakwa lainya yang terlebih dahulu menjalani proses persidangan.

Empat terdakwa itu, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Hal itu dikarenakan berkas dua tersangka tersebut, sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas keduanya ke Jaksa Penuntut Umum.

"Berkas kedua tersangka berinisial MS dan AN sudah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut umum. Setelah tahap satu ini, tidak lama lagi berkas keduanya akan segera dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Khaidirman, Senin (6/9/2021).

Menanggapi hal itu, Iswadi Idris SH MH kuasa hukum Mukti Sulaiman mengaku siap untuk melakukan pembelaan kepada kliennya di persidangan mendatang.

"Tentunya kami selaku kuasa hukum, akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin kepada klien kami. Karena, Proses persidangan merupakan momentum yang kami tunggu untuk melakukan pembelaan secara materi," kata Iswadi Idris.

Dikatakanya, saat tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti nanti, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada Mukti Sulaiaman.

Iswadi Idris juga menjelaskan, pihaknya sudah menyusun berapa persiapan pembelaan yang nantinya akan dilakukannya pada proses persidangan.

"Secara materi hukum, kami telah menyiapkan bahwa klien kami secara administratif telah melengkapi berkas-berkas, terlebih pada berkas dana hibah masjid tersebut. Dalam kasus ini selaku TAPD yang bersangkutan hanya sebagai orang yang mengkoordinir, yang mempunyai teknis itu adalah SKPD. Nanti kita sampaikan pada persidangan," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Redho Junaidi SH MH kuasa hukum Ahmad Nasuhi, pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal.

Menurut Redho, kliennya hanya orang yang bertugas memverifikasi proposal, berkas-berkas untuk melakukan pembelaan dipersidangan akan kami siapkan.

"Artinya selaku Kabiro Kesra saat itu, klien kami ini tugasnya hanya sebatas memverifikasi proposal saja. Mengenai dana hibah yang sudah dicairkan dan di keluarkan untuk pembangunan masjid tersebut bukanlah wewenang yang bersangkutan lagi. Untuk lebih lanjutnya akan kita buktikan dalam persidangan nanti," tutupnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update