Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Dana BOS Dilimpahkan, Mantan Kepsek SMAN 13 Segera Disidang

Monday, September 13, 2021 | Monday, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T09:16:09Z

Tim Pidsus Kejari Palembang Palembang resmi melimpahkan berkas perkara tersangka ZT ke PN Tipikor (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi melimpahkan berkas perkara Zaenab Teguh tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 13 ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (13/9/2021).

Terlihat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, tim Pidsus Kejari Palembang menyerahkan satu bundel berkas perkara dan diterima langsung oleh petugas panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Tersangka Zaenab Teguh sendiri dalam perkara tersebut merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Palembang.

Modus yang dilakukannya dalam perkara dana BOS di SMAN 13 Palembang adalah, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah telah melakukan pemotongan dana BOS yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp254 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intelijen Budi Mulia SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka dalam perkara dana BOS SMAN 13 tahun anggaran 2017-2018.

"Iya benar, untuk berkas perkara tersangka dugaan penyalahgunaan dana BOS SMAN 13, hari ini sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang," jelas Budi Mulia, Senin (13/9/2021).

Budi menjelaskan, ZT diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2017 2018 untuk kepetingan pribadi dengan modus memanipulasi laporan dana bos,

"Khususnya, untuk pembangunan dana fisik tersangka diduga melakukan di markup nilai anggaran sebesar Rp. 254 untuk kegiatan fisik sarana dan prasarana sekolah," ujarnya.

Namun demikian kata Budi Mulia, dari total kerugian negara sebesar 254 juta, ZT telah mengembalikan uang sebesar 175 juta.

"Tersangka saat ini berstatus tahanan kota, tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik karena ZT ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara meskipun belum lunas semua dari total nilai tersebut dan ada jaminan dari pihak keluarga," ujar Budi.

Ditambahkannya, tersangka didakwa dengan pasal 2 pasal 3 Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman minilam pasal 3 1 tahun pasal 2 4 tahun maksimal 20 tahun.

Terpisah, Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Benar hari ini kita telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Pidsus Kejari Palembang, atas nama tersangka berinisial ZT. Setelah berkasnya diteliti, kemungkinan sekitar satu minggu tersangka akan segera disidang," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update