Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Dinyatakan Lengkap

Wednesday, September 01, 2021 | Wednesday, September 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-01T12:47:45Z
Redho Junaidi Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi saat memberikan keterangan pers di Rutan Pakjo Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dinyatakan lengkap.

Dengan dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh penyidik ke penuntut umum pada Selasa (31/8/2021) kemarin.

"Berkas kedua tersangka kasus masjid Sriwijaya dengan inisial MS dan AN dinyatakan lengkap atau P21. Dan sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa penuntut umum pada Selasa (31/8/2021) kemarin," jelas Khaidirman, Rabu (1/9/2021).

Dikatakannya, dengan dinyatakan lengkap berkas perkara pada dua tersangka tersebut maka selesai pula tangung jawab penyidik dalam perkara ini.

"Berkas perkara telah dilimpahkan, selebihnya kita serahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak jaksa penuntut umum," kata Khaidirman.

Terpisah, Redho Junaidi SH MH kuasa hukum Ahmad Nasuhi, mengaku pihaknya baru tahu jika berkas Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi telah dinyatakan P21 oleh penyidik Kejati Sumsel.

"Kami juga baru dengar hal ini dari media, baru hari ini juga kita tahu. Untuk kedepannya kita akan mempersiapkan pembelaan hukum, namun sebelumnya kita akan fokus pada kesehatan klien kami Ahmad Nasuhi, agar tetap dapat menjalani proses hukum yang sedang berjalan," kata Redho.

Redho mengatakan, jika hari ini kliennya Ahmad Nasuhi akan dibawa ke RSMH Palembang untuk mendapatkan pemeriksaan serta perawatan lebih lanjut terkait penyakit yang dideritanya.

"Yang bersangkutan dibawa ke RSMH Palembang sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya. Kali ini yang bersangkutan akan jalani rawat inap, pasalnya akan dilakukan pemeriksaan pada syaraf pembulu darahnya," ujar Redho saat ditemui di Rutan Pakjo Palembang.

Dari pantauan, Ahmad Nasuhi sekitar pukul 17.15 WIB terkihat keluar dari rutan pakjo dengan pengawalan petugas Kejati Sumsel.

Dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Ahmad Nasuhi dibawa dengan mobil tahanan Kejati dari Rutan Pakjo menuju IGD RSMH Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update