Notification

×

Tag Terpopuler

Maruli dan Elpani Dua Terdakwa Kurir Sabu 15 Kg, Dituntut Pidana Mati

Thursday, September 23, 2021 | Thursday, September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T09:14:05Z
PALEMBANG, SP - Sehat Maruli Tua Silalahi dan Elpani Jon Naibaho dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti 15 kg dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dengan hukuman pidana mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/9/2021).

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi, Indah Kumala Dewi, Satrio Dwi Putra SH dan Dany Dwi Yanuar, dalam tuntutannya menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba dengan berat melebihi 5 gram.

Menyatakan terdakwa Sehat Maruli Tua Silalahi dan Elpani Jon Naibaho, secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 Ayat (1)  UU RI no 35 tahun 2009.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Kejari Palembang saat membacakan putusan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis untuk agenda sidang pekan kedepan. 

Penasehat hukum dua terdakwa, A. Rizal SH dan Eka Sulastri SH, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya pembelaan (Pledoi) pada sidang Kamis mendatang.

"Kami akan ajukan nota pembelaan pada sidang Kamis mendatang, karena peran kedua terdakwa ini hanya sebagai kurir," ujarnya.

Dalam dakwaan kejadian bermula, pada tanggal (02/02/2021) Ketika bus melintas di jalan raya  Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang,

Tiba-tiba Bus tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang ditugaskan  Di BNN berserta Tim  yang telah mendeteksi keterlibatan kedua terdakwa   dalam peredaran gelap Narkotika.

Kemudian kedua terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan di dapati dalam bus pariwisata bagian belakang terdapat sebuah kotak papan kayu yang didalamnya terdapat 15 bungkus narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15. 528 Gram   

Dan diakui oleh kedua terdakwa bahwa narkotika tersebut milik Nasrun Alias Nasrul, kedua terdakwa diperintahkan oleh Nasrun alias Nasrul untuk membawah narkotika tersebut dari Kota Medan ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Nasrun alias Nasrul. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update