Notification

×

Tag Terpopuler

Dihadapan Hakim, Juarsah Menangis Minta Rekening Bank Keluarganya yang Diblokir KPK di Buka

Tuesday, September 28, 2021 | Tuesday, September 28, 2021 WIB Last Updated 2021-09-28T08:09:37Z
Bupati Muara Enim nonaktif juarsah tak kuasa menahan tangis dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dengan nada suara bergetar memikirkan nasib anak dan istrinya, terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, tak kuasa menahan tangis dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang. Hal itu terlihat saat Juarsah menceritakan terkait rekening Bank milik keluarganya yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juarsah, tak kuasa menahan air matanya dan langsung menangis saat hakim mempertanyakan berapa uang yang ada. Dirinya menjawab bahwa uang yang disita KPK tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang saat ini menjeratnya. 

"Kartu ATM saya, punya istri saya, termasuk rekening anak saya yang masih kuliah semuanya diblokir. Saya merasa terzolimi yang mulia," ungkap Juarsah kepada majelis hakim dimuka persidangan, Selasa (28/9/2021).

Juarsah menjelaskan, bahwa jika dirinya memiliki dua rekening atas nama pribadi yang disimpan di Bank Sumsel Babel sebesar Rp400 juta, sementara yang di BCA sekitar Rp50 juta.

"Saya mohon yang mulia mengizinkan membuka blokiran rekening keluarga saya," pintahnya sambil menangis.

Dia juga mengaku merasa haru dan pilu mengetahui anak dan istrinya tak bisa menggunakan uang yang ada untuk keperluan bertahan hidup selama dirinya di penjara.

"Apa yang dituduhkan ke saya itu tidak ada," katanya.

Dijelaskannya, jika dirinya selama ini sebelum terjun ke politik hanya seorang pengusaha. Dirinya memiliki show room (penjualan mobil) dan dump truck (angkutan batubara). Dan dia juga mengaku tekor (Rugi) dalam berpolitik yang saat ini hanya memiliki sejumlah uang yang tersisa.

"Saya sudah habis modal untuk Pilkada, karena sebelum maju sebagai Wakil Bupati Muara Enim, saya hanya pengusaha," bebernya.

Kemudian Juarsah, membantah pernyataan saksi Elfin Mz Muchtar dan Ahmad Yani dalam dakwaan terkait istri dan anaknya menerima uang untuk maju dalam Pileg 2019 lalu. Menurutnya, keluarganya maju pileg hanya sebuah keisengan, tidak ada menerima uang fee seperti pernyataan dua terpidana tersebut.

Untuk diketahui, istri Juarsah Nurhilyah merupakan anggota DPRD Kota Palembang 2014-2019 yang akhirnya mengikuti Pileg untuk DPRD Sumsel dan terpilih untuk periode 2019-2024. Sedangkan anaknya maju sebagai caleg DPRD Palembang 2019-2024.

"Kalau pun mereka tidak lolos kan cuma iseng saja nyalon. Jadi saya tidak pernah menyampaikan ke siapa pun kalau anak dan istri saya mau mencalonkan diri," ungkapnya.

Juarsah juga menjelaskan bahwa uang hasil perjalanan dinas istrinya sebagai anggota DPRD sebesar Rp 58 juta turut disita KPK sebesar Rp58 juta. 

"Uang istri saya pun ikut di sita oleh penyidik KPK," keluh Juarsah dihadapan majelis hakim.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky BM menjelaskan terkait pemblokiran nomor rekening keluarga Juarsah dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan. 

Rikhi mengatakan, pihaknya hanya memblokir rekening Bank tersebut hanya sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. 

"Itu hanya diblokir, uangnya masih utuh. Sedangkan uang Rp58 juta yang ditemukan di dalam koper itu disita sebagai barang bukti karena ditemukan di ruang kerja di kediaman Juarsah. Kami menduga uang itu uang hasil jual beli jabatan karena ada amplop bertuliskan kabid mutasi," jelasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update