Notification

×

Tag Terpopuler

Domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Bukan di Palembang Tapi Jakarta

Monday, September 27, 2021 | Monday, September 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T10:02:11Z

Lokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya

PALEMBANG, SP -
Sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya salah satunya bahwa alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak beralamat di Palembang.

Tapi ternyata, berada di Jalan Limau II Blok B/3 Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui dalam akte pendirian dengan nomor 01, Tertanggal 03 Oktober 2009 berdasarkan akta Notaris Harun Bayimu SH.

Selain itu sejumlah nama besar dalam akte pendirian juga tercantum dalam kepengurusan di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, selain menetapkan enam orang yang sudah menjadi terdakwa, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka itu yakni, Mantan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin, Mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing yang juga terpidana dalam kasus Dana Hibah Sumsel tahun 2013.

Dalam persidangan terungkap, bahwa pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya diduga tanpa prosedur.

Bahkan pencairan dana hibah tersebut, dikirimkan ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa sebelum dilakukan proses pencairan dana, pihak Perbendaharaan BPKAD Sumatera Selatan meminta Biro Kesra untuk melakukan verifikasi dokumen.

Namun terdakwa Ahmad Nasuhi yang saat itu selaku Pit Biro Kesra hanya melakukan formalitas verifikasi. Tanpa melihat kebenaran dari dokumen seperti domisili dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berada di Jakarta.

Setelah dilakukan verifikasi diserahkan kembali ke BPKAD dan pada tanggal 8 Desember 2015 Laoma L. Tobing selaku Kepala BPKAD melakukan pencairan dana Hibah Masjid Sriwijaya ke Rekening Bank Sumsel Babel atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebesar Rp 50 miliar.

Namun alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta yang merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Bahwa setelah uang masuk rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang baru dibayarkan oleh Muddai Madang yang saat itu menjabat Bendahara Umum dengan realisasi pembayaran uang muka pertama kepada PT Brantas Abipraya-Yodya Karya KSO sebesar Rp 48,499 miliar.

Setelah menerima pembayaran tersebut, Bambang E Marsono selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) mengarahkan terdakwa Dwi Kridayani untuk membuat rekening operasional divisi 1 yaitu rekening Bank Mandiri Cabang A Rivai atas nama PT Brantas Abipraya yang otoritas penggunaan rekening tersebut ada pada terdakwa Yudi Arminto selaku project manager.

Adapun penggunaan uang dalam rekening operasional divisi 1 tersebut penggunaannya harus meminta persetujuan dari para direksi PT Brantas Abipraya (Persero) termasuk oleh Bambang E Marsono selaku Direktur Utama.

Bahwa dari pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp 48,49 miliar melalui Bank Mandiri atas nama PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya (KSC) di transfer ke rekening operasional divisi 1 pada Bank Mandiri Cabang Arivai atas nama PT Brantas Abipraya sebesar Rp 33 miliar.

Sisanya diambil oleh Dwi Kridayani sebesar Rp 2,5 miliar, dipotong oleh PT Brantas Abeparaya dihitung keuntungan Rp 5 miliar, dan dipergunakan oleh terdakwa Yudi Arminto dengan alasan operasional proyek padahal untuk diberikan kepada terdakwa Syarifuddin maupun kegunaan pihak-pihak lainnya diantaranya sebesar Rp1 miliar.

Sementara untuk Alex Noerdin dalam dakwaan sebesar Rp 2,343 miliar serta sewa helikopter sebesar Rp 300 juta.

Selanjutnya uang yang diterima oleh terdakwa Syarifuddin sebesar Rp 1 miliar diberikan untuk keperluan pembelian tiket penerbangan pihak Yayasan Wakaf masjid Sriwijaya seperti Lumasia, marwah M Diah dan Toni Aguswara.

Selanjutnya pada tahun 2016 Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang diusulkan kembali oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Kesra untuk menerima bantuan hibah, namun Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak memperoleh hibah.

Kemudian pada tahun 2017 Yayasan Wakaf masjid Sriwijaya menerima alokasi dana hibah untuk pembangunan masjid sriwijaya sebesar Rp 80 miliar, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya uangnya ditransferkan ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang beralamat di Jakarta.

Khaidirman menjelaskan, dengan ditransferkannya dana hibah tersebut ke Jakarta sudah jelas melanggar aturan dan perundang-undangan tentang pemberian dana hibah.

“Dana hibah itu, hanya boleh diberikan kepada penerima hibah yang ada diwilayah setempat. Seperti contoh jika penerima hibah di Sumsel tentu harus diberikan ke wilayah tersebut tidak boleh diberikan keluar Sumsel atau lintas sektoral," ujar Khaidirman saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021). (Ariel)

×
Berita Terbaru Update