Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Rehab Jalan di Muara Enim Divonis Tiga Tahun Penjara

Monday, September 27, 2021 | Monday, September 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T10:04:51Z

Supendi SH MH penasehat hukum terdakwa Hasbullah saat memberikan keterangan seusai sidang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhi hukuman kepada masing-masing kepada Hasbullah dan Alex Sandri yang merupakan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Senin (27/9/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri dengan cara bersama-sama.

"Mengadili dengan ini, menjatuhi hukuma. Kepada terdakwa Hasbullah selama 3 tahun penjara, denda 50 juta, dengan subsidair 2 bulan. Wewajibkan terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp. 30.000.000, yang bila dalam satu bulan tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Sementara itu, terdakwa Alex Sandri juga dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda 100 juta, dengan subsidair 3 bulan.

Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000, yang mana dalam waktu satu bulan tidak dapat membayarnya diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Supendi SH MH penasehat hukum terdakwa Hasbullah, mengatakan pihaknya menerima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Atas putusan majelis hakim kami terima. Karena itu kami menilai putusan sudah sangat sesuai, hukumannya pun lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar Supendi seusai sidang.

Sementara itu, terdakwa Alex Sandri menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetya SH didampingi JPU Febri SH menyatakan pihaknya juga pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Pada tuntutan kami, kami menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2, namun majelis hakim berkeyakinan lain dengan menjatuhkan hukuman pada kedua terdakwa dengan pasal 3," kata Arie.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Muara Enim menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, tahun anggran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Hasbullah dan Alex Sandri dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Muara Enim yang dibacakan oleh Jaksa Febri SH menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Hasbullah dengan hukuman 5 tahun, denda 200 juta, subsider 3 bulan, serta terdakwa diminta untung membayar uang pengganti sebesar 30 juta, dengan subsidair 2 tahun 6 bulan.

Dan menuntut terdakwa Alex Sandri dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta, subsider 6 bulan. Serta mengganti Uang kerugian negara sebesar 343 juta, dengan subsidair 2 tahun 9 bulan," ujar JPU Kejari Muara Enim, Febri SH dihadapan majelis hakim, Senin (30/8/2021). (Ariel)

×
Berita Terbaru Update