Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi KMK Bank Sumsel Babel, Dua Saksi Kembali Diperiksa Penyidk

Wednesday, September 22, 2021 | Wednesday, September 22, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T09:25:08Z
Gedung Kejati Sumsel (Foto: Dok sumselpers)

PALEMBANG, SP - Dua orang saksi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang merugikan negara sebesar Rp. 13 miliar.

Dua saksi itu dimintai keterangan nya berdasarkan surat panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Keduanya yakni, dari pihak kontraktor bernama Natalia Suciat Manager Corp. Legal PT Rekayasa Industri (Rekin) serta Bambang Tri Hartanto pimpinan Asosiasi Kontraktor Indonesia (Askrindo) Cabang Palembang.

"Iya benar, hari ini penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, Rabu (22/9/2021).

Khaidirman menjelaskan, kedua nama tersebut dipanggil guna dimintai keterangan dilantai enam Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yakni, Asri Wahyu Wardana dan Aran Haryadi.

"Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejati Sumsel," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama mantan petinggi Bank Sumsel Babel yang diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), diantaranya yakni M Adil mantan Dirut Bank Sumsel Babel.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan dua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel (BSB) atas kasus dugaan korupsi pencairan kredit BSB tahun 2014.

Kedua tersangka itu adalah, Asri Wahyu Wardana Analisis Kredit Menengah BSB serta Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB.

Keduanya ditetapkan tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang menjerat nasabah debitur Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Kedua tersangka tersebut, diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (Ariel)
×
Berita Terbaru Update