Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Kades Tanjung Bulan Dituntut 7,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Jaksa Usut Oknum BPN

Monday, September 27, 2021 | Monday, September 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T10:44:59Z
PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Desa Tanjung Bulan periode 2015 - 2021, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Agus Taufik yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli)  program prona dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Tuntuntan tersebut, dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (27/9/2021).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Agus Taufik terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut terdakwa Agus Taufik dengan hukuman 7 tahun 6 bulan, denda 50 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan," Ujar JPU Kejari OKU Timur saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntuntan tersebut, kuasa hukum terdakwa Daud Dahlan SH MH dan Romaita SH mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan dalam agenda sidang pekan depan.

"Jelas kami kebertan atas tuntutan JPU tadi. Pasalnya aksi pungli yang dilakukan terdakwa Agus Taufik, berdasarkan fakta persidangan bahwa ada oknum pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur terlibat dalam perkara ini,"ujar Daud Dahlan.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam dakwaan JPU juga disebutkan, ada pihak BPN selain memberi informasi syarat-syarat dalam pembuatan akta tanah bagi masyarakat, oknum BPN juga mengatakan untuk pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 1. 500.000 per sertifikat.

Daud mengatakan bahwa jelas didalam dakwaan uang pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 1,5 juta itu dibagi untuk BPN Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 500 ribu, sisanya untuk perangkat desa dalam hal ini terdakwa Agus Taufik.

"Itu akan kami sampaikan pada pledoi secara tertulis nanti. Seharunya bukan hanya terdakwa Agus Taufik saja yang disalahkan dalam kasus ini. Harusnya JPU juga usut pihak BPN yang turut serta menikmati pungli tersebut," tegasnya.

Dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa terdakwa Agus Taufik (54) selaku Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2015-2021, pada Tahun 2016 dan Tahun 2017, bertempat di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah melakukan tindakan tindak penyalagunaan kekuasaan, dan memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang demi kepentingan diri sendiri.

Terdakwa Agus Taufik selaku Kepala Desa di Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, memerintahkan para Kepala Dusun menyampaikan pada warga yang ingin ikut program Prona untuk menyiapkan uang sebesar 1,5 juta rupiah.

Uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus proses prona itu sendiri. Yang mana seharunya prona yang dimaksudkan gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Untuk diketahui dalam kasus tersebut, setidaknya ada sekitar 374 sertifikat warga yang ikut program prona dari BPN Baturaja, melalui Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, terdakwa Agus Taufik. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update