Notification

×

Tag Terpopuler

Empat Terdakwa Pengedar Narkotika Jaringanan Keluarga Jalani Sidang Perdana

Thursday, September 16, 2021 | Thursday, September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T07:14:05Z
PALEMBANG, SP - Empat terdakwa kasus dugaan pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan satu keluarga menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/9/2021).

Keempat terdakwa itu yakni, Debi Destiana (27), Mat Arif alias Mat Geplek, (52) Faridah alias Cicik Idah (56) serta Marselia (40).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH, menyebutkan bahwa keempat tersebut diduga menjadi pengedar narkotika dengan barang bukti yang berhasil didapat berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram yang disimpan diloyeng lantai II rumah terdakwa.

"Selain barang bukti tersebut, para terdakwa yang ditangkap oleh petugas kepolisian sekira bulan Juni 2021 silam juga didapati 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone serta 1 buah dompet," jelas Ursula.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijeerat dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 112 ayat 2 KUHPidana, tentang narkotika.

Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

"Kami meminta waktu guna menyusun nota keberatan secara tertulis yang akan kami bacakan pada persidangan pekan depan," ujar Desmon Simanjuntak kuasa hukum dua terdakwa Debi Destiana dan Faridah.

Hal senada juga dikatakan, Ahmad Rizal SH penasihat hukum dua terdakwa lainnya akan melakukan upaya eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Ariel)
×
Berita Terbaru Update