Notification

×

Tag Terpopuler

Hadirkan Dua Saksi Ahli, Bupati Nonaktif Juarsah Berharap Dapat Bebas Dari Jerat Hukum

Tuesday, September 21, 2021 | Tuesday, September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-21T08:58:10Z
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat memberikan keterangan seusai sidang dipengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Selasa (21/9/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim kuasa hukum terdakwa Juarsah menghadirkan dua orang saksi ahli.

Kedua saksi itu yakni, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Sri Sulastri SH M Hum, dan Prof DR Adriyan Saptawan SH M Si dari Universitas Sriwijaya.

Juarsah seusai sidang mengatakan, dirinya berharap dapat terbebas dari jerat hukum dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah kita dengar sama-sama apa yang dikatakan saksi ahli, selebihnya saya serahkan pada tim kuasa hukum saya. Selain itu, berdasarkan fakta dipersidangan dan sesuai apa yang saya alami, saya berharap dapat bebas dari segala dakwaan dan pidana ini," singkat Juarsah.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH, Taufik Rahman SH MH didampingi oleh Daud Dahlan SH MH mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan mengenai materil dan formal dalam perkara tersebut.

"Bahwa ahli tadi menyatakan jika tidak bisa saksi hanya satu, atau Testimoni De Auditu, harus dibarengi dengan surat dan pengakuan dari terdakwa itu sendiri," kata Taufik Rahman.

Maka dari itu, pihaknya berkeyakinan jika dari pendapat ahli pada persidangan tadi sudah tepat dan jelas.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi B Maghaz menjelaskan, bahwa berdasarkan pertanyaan dan jawaban ahli tadi lebih mengarah pada wewenang jabatan Wakil Bupati.

"Mereka menekankan bahwa ada perbedaan tanggung jawab antara Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian keterangan saksi ahli tadi justru membantu dakwaan JPU dalam perkara ini," ujar Rikhi.

Dikatakannya, bahwa keterangan ahli tadi masih formal-formal saja, tidak ada yang membantah fakta-fakta persidangan, mengenai tugas dan wewenang terdakwa Juarsah selaku Wakil Bupati saat itu.

"Bagi kami keterangan dua orang ahli tadi justru membantu dakwaan kami dalam perkara ini," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update