Notification

×

Tag Terpopuler

Kamis, Dua Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Jilid II Jalani Sidang Perdana

Sunday, September 12, 2021 | Sunday, September 12, 2021 WIB Last Updated 2021-09-12T10:36:24Z
PALEMBANG, SP - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam sidang yang akan digelar pada Kamis (23/9/2021) mendatang, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Abdul Aziz SH MH akan 

Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Efendi SH MH, mengatakan sidang perdana untuk dua tersangka tersebut akan digelar pada Kamis dua pekan mendatang.

"Jika tidak ada halangan sidang perdana nanti akan digelar pada Kamis (23/9/2021) mendatang," ujar Sahlan saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

Sahlan menjelaskan, untuk ketua majelis hakim akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Palembang Abdul Aziz.

Untuk hakim anggotanya yakni, Sahlan Effendi SH MH, Arizon SH MH, Waslan Maksid SH MH, dan Andrian SH MH.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, merupakan pengembangan dari perkara empat terdakwa yang sudah terlebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kempat terdakwa itu, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi melimpahkan berkas perkara Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (9/9/2021) lalu.

Terlihat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pan Palembang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyerahkan dua bundel berkas perkara dan diterima langsung oleh petugas panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update