Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus PDPDE, Dua Mantan Wakil Gubernur Diperiksa Kejagung di Kejati Sumsel

Wednesday, September 29, 2021 | Wednesday, September 29, 2021 WIB Last Updated 2021-09-29T08:54:15Z

Eddy Yusuf mantan Wakil Gubernur Sumsel periode 2008-2013 seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 yang menjerat empat tersangka yakni, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel, Mudai Madang Direktur PT. DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A. Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN periode 2009. di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (29/9/2021).

Kesepuluh saksi itu yakni, Ir H Ishak Mekki mantan Wakil Gubernur Sumsel periode 2013-2018 sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas PDPDE, Eddy Yusuf mantan Wakil Gubernur Sumsel periode 2008-2013 yang juga mantan pengawas PDPDE, Muhar Lakoni Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel, Arian Juni Kepala Biro Perekonomian/ Anggota Badan Pengawas PDPDE Sumsel, Suryadi Tenaga Ahli hukum dan adm, Samsul Rizal Dir operasional, Prima Safitri Yanti, Iransyah, Akmad Muklis Kepala BPKAD Sumsel, Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel.

Para saksi tersebut diperiksa untuk dua tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus PDPDE, yakni Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang Direktur PT. DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, penyidik Kejagung melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi di lantai 6 Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Hari ini penyidik dari Kejagung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian Gas oleh PDPDE di Kejati Sumsel. Para saksi diperiksa untuk dua tersangka atas nama AN dan MM," jelas Khaidirman.

Khaidirman menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan.

"Tentunya diperiksa tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada perusahaan daerah (PD) pertambangan dan energi (PDE) Sumatra Selatan," ujarnya.

Diketahui adapun kerugian negara dalam dugaan kasus ini, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI terdiri dari tiga kerugian negara, yakni kerugian negara sebesar USD 30.194.452.79 berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel

Kerugian negara sebesar USD 63.750,00 dan Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update