Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Suap Fee 16 Proyek Muara Enim Bakal Ada Tersangka Baru

Thursday, September 02, 2021 | Thursday, September 02, 2021 WIB Last Updated 2021-09-02T07:25:33Z
Tim JPU KPK M Asri Irwan SH., MH (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Menyikapi sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang kembali disebut oleh saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Hal itu, dikarenakan saat saksi terpidana Elfin MZ Muchtar kembali menyebut kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, nama-nama anggota DPRD Muara Enim turut menerima sejumlah uang sebesar 200 juta, pada sidang pekan lalu.

Elfin juga menjelaskan, bahwa fee yang ditetapkan oleh Bupati Ahmad Yani adalah sebesar 15 persen.

Yang mana 10 persen nya untuk Bupati, Wakil Bupati dan 25 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

"Untuk anggota DPRD itu ada yang 200 juta, tapi untuk detailnya saya lupa," ungkap Elfin kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Mendengar keterangan dari Elfin, kemudian majelis hakim mengatakan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindaklanjuti dan memeriksa semua anggota DPRD Kabupten Muara Enim yang diduga turut menerima sejumlah uang dari kasus tersebut.

Ketua tim JPU KPK M Asri Irwan SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan jika semua yang terungkap dalam fakta persidang tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan pelaku baru.

"Untuk 25 anggota DPRD yang kembali disebut turut serta menerima fee 16 paket proyek tersebut, akan kita tindak lanjuti sesuai dengan permintaan majelis hakim. Ya, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku (tersangka) baru," jelas Asri saat dikonfirmasi sesuai sidang, Kamis (2/9/2021). 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi, Kamis (2/9/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi.

Dua saksi yang dihadirkan itu yakni, Hendri Oktariansyah pegawai honorer Dinas PUPR Muara Enim dan Edi Rahmadi mantan Manajer PT Indo Paser Beton.

Dalam keterangannya, saksi Hendri Oktariansyah mengaku pernah diajak oleh terpidana Elfin MZ Muchtar ke rumah  terpidana Ramlan Suryadi yang merupakan mantan Plt Kadis PUPR ke rumah terdakwa Juarsah.

"Saat itu saya diajak pak Elfin untuk kerumah pak Ramlan Suryadi, setelahnya langsung menuju rumah pak Juarsah yang di Palembang," kata saksi Hendri kepada majelis hakim.

Hendri menjelaskan, bahwasanya Elfin turun dari mobil dan menuju rumah Terdakwa Juarsah dengan membawa dua buah paper back.

"Awalnya saya tidak tau isi paperback tersebut. Setelah pulang dari rumah pak Juarsah, pak Elfin baru cerita, katanya isi Paper Back itu adalah uang," ungkapnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini, Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2018 lalu. Dalam perkara tersebut, lima orang sudah diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor Palembang dan sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Kelimanya yakni, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi, mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Saat ini Juarsah, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update