Notification

×

Tag Terpopuler

Sebut Pernah Ikut Antarkan Uang, Juarsah Keberatan Atas Keterangan Saksi

Thursday, September 02, 2021 | Thursday, September 02, 2021 WIB Last Updated 2021-09-02T08:39:29Z
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah seusai menjalani sidang dipengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap fee 16 paket proyek, mengaku keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/9/2021).

Keberatan Juarsah disampaikannya langsung kepada majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, setelah mendengarkan keterangan saksi diruang persidangan.

"Saya keberatan atas keterangan saksi Hendri tadi yang mulia. Karena selama jam atau hari kerja, saya tinggalnya di Muara Enim, bukan Palembang," bantah Juarsah.

Sebelumnya dalam keterangannya, saksi Hendri Oktariansyah mengaku pernah diajak oleh terpidana Elfin MZ Muchtar ke rumah  terpidana Ramlan Suryadi yang merupakan mantan Plt Kadis PUPR ke rumah terdakwa Juarsah.

"Saat itu saya diajak pak Elfin untuk kerumah pak Ramlan Suryadi, setelahnya langsung menuju rumah pak Juarsah yang di Palembang," kata saksi Hendri kepada majelis hakim.

Selain saksi Hendri, saksi Edi Rahmadi yang merupakan staf dari Robby Okta Pahlevi (Pihak Kontraktor) dalam keterangannya menyebutkan Juarsah dengan istilah duri dalam daging.

Seusai sidang, Juarsah kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap fee 16 proyek yang saat ini menjeratnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak tau apa-apa, saya tidak terlibat dalam proyek ini. Kalau memang saya tersangkut, seharusnya saya ditahan pada saat OTT yang dilakukan KPK, kenapa harus menunggu dua tahun baru saya dijerat," tegas Juarsah sambil meninggalkan ruang sidang.

Hal senada juga dikatakan tim kuasa hukum Juarsah yakni, Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH dan Taufik Rahmat SH MH, menurutnya keterangan saksi yang dihadirkan tadi masih dengan pola yang sama yakni hanya katanya.

"Itu kita dengar dari pernyataan saksi Hendri tadi, sepertinya ada masalah dari Ahmad Yani pada klien kami Juarsah. Padahal, Juarsah sama sekali tidak ada masalah," ujar Saipuddin seusai sidang.

Saipuddin menjelaskan, pada saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kliennya Juarsah memang tidak terlibat. 

"Sampai JPU tadi menyinggung mengenai OTT. Pada saat itu memang Pak Juarsah sama sekali tidak terlibat dan tidak ada dilokasi OTT tersebut," jelas Saipuddin.

Ditambahkannya, dari keterangan saksi juga tidak ada yang menceritakan tentang peran dari terdakwa Juarsah. Semua, masih hanya berdasarkan kata orang lain saja.

"Semuanya hanya berdasarkan komunikasi antara orang lain yang menyinggung Juarsah. Tidak ada komunikasi antara pihak lain langsung pada Juarsah. Keterangan saksi masih bisa kita tepis semua," tegas Saipuddin.

Terpisah, tim JPU KPK Asri Irwan SH MH, mengatakan suatu hal yang wajar-wajar saja jika terdakwa membantah keterangan saksi.

"Kami tetap fakus dengan adanya peristiwa uang yang dibawa oleh terpidana Elfin yang ditemani saksi Hendri. Seperti yang kita ketahui uang itu dari Robby Okta Pahlevi," ujar Asri Irawan.

Saat disingung mengenai keterangan saksi yang menyebut Juarsah dengan istilah duri dalam daging, Asri menilai hal tersebut sebagai tanda ada glagat tidak baik.

"Mungkin maksudnya, saksi Edi mencoba mengingatkan Robi Okta agar tidak hanya memberi Bupati (terpidana Ahmad Yani) saja. Namun juga harus memperhatikan Wakil Bupati yang saat itu dijabat oleh terdakwa Juarsah, agar tidak menjadi duri dalam daging," jelasnya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek di Muara Enim, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, tim JPU KPK menghadirkan dua orang saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni, Pegawai Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Hendri Oktariansyah dan Mantan Manager PT Indo Paser Beton (Milik Robi Okta Pahlevi), Edi Rahmadi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update