Notification

×

Tag Terpopuler

Pesan Ganja Lewat Online, Fadli Langsung Nangis Divonis Hakim 9 Tahun Penjara

Thursday, September 02, 2021 | Thursday, September 02, 2021 WIB Last Updated 2021-09-02T12:43:17Z
Fadli terdakwa kasus narkotika jenis ganja menangis saat divonis 9 tahun penjara

PALEMBANG, SP - Dijatuhi hukuman pidana selama 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Ahmad Fadli terdakwa kasus narkotika jenis ganja langsung menangis.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eddy Palawi SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (2/9/2021).

Terdakwa Ahmad Faldi, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan kedapatan memesan narkotika jenis Ganja secara online kepada seorang bernama Rio (DPO) senilai Rp. 850.000.

Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Fadli dijerat melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana 9 tahun penjara, denda 800 juta, dengan subsidair 6 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Ahmad Fadli langsung menangis.

Sambil menangis sesenggukan, Ahmad Fadli mengaku menyesal atas perbuatannya dan masih berusaha meminta keringanan hukuman meskipun sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

"Saya menyesal yang mulia. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi, mohon keringanan hukuman," ujar terdakwa sambil menangis.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kemala Dewi SH MH menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan diketahui, bahwa terdakwa Ahmad Fadli, Pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira Pukul 11.30  WIB, bertempat di Jalan Letnan Kasnariyansyah Rusunawa Blok C Lantai I No.24 Kecamatan IlirTimur I Kota Palembang, telah melakukan pemesanan narkotika jenis ganja secara online.

Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas dari Polrestabes Palembang mendapat laporan bahwa ada yang memesan paket ganja melalui jasa pengiriman JNE dengan tujuan alamat Jalan Letnan Kasnariyansyah Rusunawa Blok C Lantai I No.24 Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Kota Palembang. 

Setelah dilakukan penelusuran petugas pun mendapati paket tersebut dihantarkan ke tempat tinggal terdakwa Ahmad Fadli.

Setelah itu diketahui ternyata paket dalam bentuk kotak tersebut berisi ganja dengan berat brutto 211,15 gram.

Setelah dimintai keterangan pada terdakwa Ahamad Fadli, dirinya mengaku barang tersebut dibelinya dari seorang bernama Rio (DPO) seharga Rp. 850.000. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update