Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Kali Ganti Kajari dan Kasi Pidsus, Dua Perkara Dana BOS Masih "Mati Suri"

Friday, September 03, 2021 | Friday, September 03, 2021 WIB Last Updated 2021-09-03T07:38:56Z
PALEMBANG, SP - Meskipun sudah ada dua kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejari Palembang, namun perkembangan penyidikan dua perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkesan "Mati Suri".

Pasalnya perkembangan proses penyidikan dua perkara tersebut, yang ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, hingga saat ini masih belum menunjukkan titik terang.

Adapun dua perkara yang sudah kurang lebih dua tahun ditangani oleh tim Pidsus Kejari Palembang yakni, dugaan penyalahgunaan dana BOS SDN 79 Palembang dan dana BOS SMAN 13 Palembang. 

Diketahui, penyidikan dana BOS SMAN 13 tim Pidsus Kejari Palembang sedikitnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. 

Sementara dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79, yang menjerat mantan kepala sekolah tersebut, berinisial ND yang saat ini masih (DPO) juga belum berhasil ditangkap.

Sebelumya, Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan untuk SMAN 13 masih dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan ekspose soal perkara tersebut.

"Untuk SMAN 13 masih dalam proses penyidikan untuk perkembangannya nanti dalam waktu dekat ini akan kami ekspose," ujar Bobby saat dihubungi Sumsel Pers, Minggu (18/7/2021) lalu.

Akan tetapi ketika dikonfirmasi kembali oleh Sumsel Pers, Jumat (3/9/2021) Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait, tidak mau berkomentar.
 
Diberitakan sebelumnya, terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sudah melakukan pemanggilan terhadap ND mantan kepala SDN 79. Bahkan surat panggilan juga sudah disampaikan kepada keluarga ND dan ketua RT dimana tempat bersangkutan berdomisili beberapa waktu lalu.

Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update