Notification

×

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Rampungkan Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek di RS Kusta Dr Rivai

Monday, September 27, 2021 | Monday, September 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T07:38:51Z


PALEMBANG, SP -
Polda Sumsel merampungkan berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan turap penahanan tanah sungai oleh PT. Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12 miliar lebih.

Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah melalui Kasubdit 3bTipikor AKBP Harissandi mengatakan, akibat dari dugaan tindak pidana korupsi yang pembangunannya belum selesai tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar.

"Berkas perkara sudah lengkap tinggal penyerahan kedua tersangka kepada pihak Kejaksaan," ujarnya saat menggelar press release di Mapolda Sumsel," Senin (27/9/2021).

AKBP Harissandi menjelaskan, dalam perkara tersebut ada empat tersangka namun dua diantaranya sudah meninggal dunia.

"Ada empat tersangka yang ditetapkan, namun dua telah meninggal dunia sementara untuk dua tersangka lainya sudah kita amankan," katanya.

Untuk diketahui, kedua tersangka itu yakni Juanidi (45) selaku Direktur PT Palcon dan Rusman (45) yang merupakan oknum PNS RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update