Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ungkap Mantan Kepsek SMAN 13 Terima Fee Pembelian Buku dan Markup Harga Bangunan

Tuesday, September 28, 2021 | Tuesday, September 28, 2021 WIB Last Updated 2021-09-28T05:48:00Z
Sidang perkara dugaan penyimpangan dana BOS yang menjerat terdakwa mantan kepsek SMAN 13 Zainab (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang pembuktian perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat terdakwa Zainab selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (28/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan delapan orang saksi untuk terdakwa Zainab.

Dalam keterangannya Saksi Nelly selaku Bendahara dana Bos mengatakan, jika selama 2 tahun setidaknya ada uang sebesar kurang lebih Rp 100.000.000 yang pihak sekolah terima dari fee pembelian buku dari penerbit.

"Uang tersebut saya berikan kepada Kepala Sekolah (terdakwa Zainab)," kata saksi Nelly kepada majelis hakim.

Nelly juga menjelaskan, jika bila dari dana Bos yang diterima oleh SMA N 13 Palembang, berdasarkan perintah Kepala Sekolah saat itu (Terdakwa Zainab) uang dana BOS digunakan untuk membangun fisik atau bagunan sekolah.

"Dana BOS yang masuk ke seolah kami uangnya ada yang digunakan untuk membagun agunan fisik sekolah. Saya yang buat laporannya," ungkapnya.

Selain Nelly, saksi Samson juga mengungkapkan, bahwa dirinya diminta untuk menaikan harga bahan material bangunan untuk sekolah oleh terdakwa Zainab.

"Saat itu kepala sekolah meminta saya untuk menaikan (markup) harga bahan bangunan yang dibeli ditoko material. Setelah harga di markup saya berikan kwitansi atau nota-nota belanja itu ke Bendahara (Saksi Nelly)," ungkap Samson.

Sementara terdakwa Zainab, dalam persidangan membantah jika dirinya mengambil uang dari dana BOS Triwulan I dan Triwulan II.

"Saya tidak mengambil uang BOS itu pak hakim. Saya hanya meminta uang pribadi saya saja yang dipakai untuk keperluan sekolah," kata terdakwa Zainab kepada majelis hakim.

Zainab mengaku pada saat mejabat sebagai Kepala Sekolah tersebut, kondisi keuangan kas sekolah sempat mengalami kekosongan.

Untuk mensiasati kekeosangan kas tersebut, terdakwa mengaku mengunnakan uang pribadinya setelah dana BOS cair, dia meminta kepada bendahata untuk mengembalikan uang pribadinya.

"Jadi bukan saya ambil uang BOS itu, tapi saya meminta uang pribadi saya yang saya gunakan untuk keperluan sekolah, itu saja," kilahnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi, JPU Pidsus Kejari Palembang Hendi Tanjung SH mengatakan, bahwa keterang dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Baik mengenai penyimpangan Dana Bos yang terjadi di SMA N 13 Palembang, terbukti semua. Selain itu terungkap pula dalam sidang ternyata terdakwa juga menerima uang fee dari penerbit buku, atas pembelian buka untuk siswa," jelasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update