Notification

×

Tag Terpopuler

Satu Tahun DPO, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur

Tuesday, September 14, 2021 | Tuesday, September 14, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T14:14:26Z
Mantan Kepsek SDN 79 tiba di Kejari Palembang setelah berhasil ditangkap Tim gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap mantan Kepala Sekolah SDN 79 bernama Nurmalah Dewi, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang satu tahun menghilang atau melarikan diri saat dilakukan penyidikan, Selasa (14/9/2021) malam.

Nurmalah Dewi ditangkap oleh tim gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang ditempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residen Pangkalan Balai Banyuasin.

Menggunakan baju warna hijau dan kerudung putih, Nurmalah Dewi tiba di Kejari Palembang sekitar pukul 19.26 WIB dengan pengawalan ketat petugas.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intelijen Budi Mulia SH MH, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi dana BOS SDN 79 berinisial ND.

"Benar hari ini, tim gabungan Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang telah berhasil menangkap tersangka ND ditempat persembunyiannya di kawasan Pangkalan Balai Banyuasin," ujar Budi Mulia.

Budi menjelaskan, ND ditetapkan sebagai tersangka pada September 2020 lalu, namun yang bersangkutan menghilang atau melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akan langsung ditahan di lapas perempuan Palembang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79.

Akan tetapi, disaat dilakukan penyidikan mantan Kepsek SDN 79 berisinial ND malah menghilang atau melarikan diri.

ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II dan III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019.
 
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sebelum menjabat Plh SDN 79, ND Sempat menjadi Kepala sekolah SDN 114 Palembang. Namun Nurmalah Dewi, diadukan oleh beberapa wali murid dan guru kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang.

Karena ND meminta uang Rp 500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SD N 114 Palembang dengan modus Kepsek menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update