Notification

×

Tag Terpopuler

Besok, Dua Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Jalani Sidang Perdana

Monday, October 18, 2021 | Monday, October 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T09:29:53Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Turap pada Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Arivai Abdulah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Selasa (19/10/2021) besok.

Dua tersangka itu yakni, Junaidi selaku Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan, setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh Panitera maka jadwal penetapan serta perlengkapan persidangan sudah ditentukan.

"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, dijadwalkan sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Selasa (19/10/2021) besok," ujar Abu saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Abu menjelaskan, selain penetapan jadwal persidangan, majelis hakim yang akan menyidangkan dua tersangka itu juga sudah ditetapkan.

"Untuk majelis hakimnya nanti, Sahlan Effendi SH MH sebagai ketua, dengan anggota yakni Waslam Maqshid dan Ardian Angga," jelasnya.

Terpisah, Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Naimullah SH MH mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan dakwaan untuk dibacakan oleh tim penuntut umum pada persidangan.

Dijelaskannya, kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp.12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka.

Adapun peran dari kedua tersangka ini, Naim mengatakan bahwa tersangka yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

"Untuk pembangunannya juga hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar," jelas Naim.

Atas perbuatannya, lanjut Naim kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update