Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Kepsek SMAN 13 Dinilai Bohong, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Kepala Dinas

Tuesday, October 19, 2021 | Tuesday, October 19, 2021 WIB Last Updated 2021-10-19T06:42:43Z

Mantan Kepala Sekolah SMAN 13 Palembang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat terdakwa Zainab mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (19/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH, mantan Kepsek SMAN 13 Palembang tersebut, dalam keterangannya banyak membantah saat dicecar berbagai pertanyaan.

Terdakwa Zainab juga membantah jika dirinya dianggap memperkaya sendiri dalam perkara ini.

Kemudian saat majelis hakim menanyakan pada saat membahas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Zainab mengatakan bahwa tidak ada DIPA yang dimaksud.

Menganggap bahwa terdakwa memberikan keterangan bohong dalam sidang. Kemudian hakim langsung merintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada agenda sidang berikutnya.

Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Palembang Hendy Tanjung SH membenarkan, jika majelis hakim memerintahkan pihaknya untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

"Karena majelis hakim menilai bahwa terdakwa berbohong saat memberikan keterangan, dasar itulah kami diperintahkan untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel," jelas JPU Hendy Tanjung.

Namun demikian Hendy mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan.

"Terkait hal tersebut, kita akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update