Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Masjid Sriwijaya, Giri Ramanda Kembali Diperiksa Penyidik

Wednesday, October 13, 2021 | Wednesday, October 13, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T09:42:11Z
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH., MH (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Guna untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memangil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Rabu (13/10/2021).

Empat saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

Adapun keempat saksi yang diperiksa itu adalah Giri Ramanda, Isnaini Madani, Aminudin dan Gantanda. 

Usai diperiksa sebagai saksi, Gantanda mengatakan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi untuk enam tersangka AN Cs. 

"Ya, pertanyaan penyidik sama seperti pertanyaan tentang pak Eddy Hermanto waktu saya diperiksa sebelumnya, hanya memindai saja," katanya

Gantada menjelaskan, soal proposal itu kewenangan pihak eksekutif dan memeriksa ada atau tidak ada. Kita hanya, menyakinkan saja sepajang mereka yakin ada proposalnya. 

"Untuk mekanisme proposal kita kan tidak pegangnya karna kita tidak belanja tetapi hanya menganggarkan," ujarnya.

Terkait tidak adanya proposal menurutnya, itu kewenangan eksekutif, DPRD yang bahas anggaran.

Terpisah, asi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, membenarkan tim penyidik Kejati Sumsel, kembali memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi atas nama enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya. 

"Iya benar, hari ini penyidik kembali memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, para saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi masjid sriwijaya," tutupnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update