Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Pungli Prona, Kades Tanjung Bulan Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Thursday, October 21, 2021 | Thursday, October 21, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T09:14:02Z


PALEMBANG, SP - Agus Taufik Oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) yang merupakan terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) program prona tahun 2016-2017, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, saat sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (21/10/2021).

Dalam amar putusannya, menurut majelis hakim berdasarkan fakta serta pembuktian dalam persidangan bahwa terdakwa Agus Taufik sebagai perangkat desa telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, dan memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang demi kepentingan diri sendiri.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Adapun hal - hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, bahwa terdakwa sebagai seorang Kades tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Serta sebagai perangkat desa tidak mengayomi dan memberikan contoh yang kurang baik bagi warganya," tegas majelis hakim.

Setelah mendengarkan putusan yang diberikan itu, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Romaita SH menyatakan menerima atas vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKU Timur menyatakan pikir-pikir.

Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya SH menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU diketahui bahwa, terdakwa Agus Taufik (54) selaku Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2015-2021, pada Tahun 2016 dan Tahun 2017, bertempat di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah melakukan tindakan tindak penyalagunaan kekuasaan, dan memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang demi kepentingan diri sendiri.

Terdakwa Agus Taufik selaku Kepala Desa di Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, memerintahkan para Kepala Dusun menyampaikan pada warga yang ingin ikut program Prona untuk menyiapkan uang sebesar 1,5 juta rupiah.

Uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus proses prona itu sendiri. Yang mana seharunya prona yang dimaksudkan gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Untuk diketahui dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 374 sertifikat warga yang ikut program prona dari BPN Baturaja, melalui Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, terdakwa Agus Taufik.  (Ariel)

×
Berita Terbaru Update