Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Dari BPKAD Dicecar Terkait Proses Pencairan Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Thursday, October 21, 2021 | Thursday, October 21, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T09:16:35Z


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yang menjerat dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (21/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Sumsel menghadirkan empat orang saksi.

Pada sesi pertama sidang, tiga orang saksi terlebih dulu memberikan keterangannya untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Sementara saksi Ir Syarif dari pihak PT Indah Karya dijadwalkan akan memberikan keterangannya pada sidang sesi kedua.

Ketiganya yakni, Rika selaku bendahara BPKAD Provinsi Sumsel tahun 2017, Supriantoni Staf BPKAD Sumsel dan Ardianto anggota divisi panitia pembangunan Masjid Sriwijaya.

Ketiganya dicecar pertanyaan terkait pengajuan proposal sekaligus pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya pada BPKAD Sumsel disaat itu, serta estimasi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam keterangannya saksi Ardianto mengatakan, jika pada estimasi awal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memerlukan biaya sebesar 700 miliar rupiah.

"700 miliar itu sudah termasuk untuk pembangunan menara, dan bandan masjid," ujar Aridanto.

Ardianto mengatakan, estimasi tersebut untuk pembangunan badan masjid dengan total luas lahan sebesar 39.500 Meter per kubik, dan untuk menara seluars 4.500 meter per kubik.

Dia juga mengatakan jika dirinya diminta oleh terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin untuk bergabung sebagai panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Saat disinggung terkait estimasi awal biaya pembangunan masjid oleh majelis hakim, Ardianto mengatakan dirinya berpenganngan pada peraturan Menteri PU 2007.

"Yang mana aturan tersebut membahas mengenai tentang aturan pembangunan gedung-gedung negara," katanya.

Sementara dari keterangan saksi Rita bendahara pada Dinas BPKAD tahun 2017, mengaku ikut memverifikasi mengenai kelengkapan berkas pengajuan dana hibah, ia mengatakan menyangkut pertanggung jawaban laporan dana hibah ia mengaku tidak tahu.

"Laporan pertanggung jawaban pencairan dana hibah yang saya dapat hanya berupa surat saja, tidak ada lampiran rincian dana itu digunakan untuk apa saja," ujar saksi Rika.

Mendengar jawaban saksi Rita itu, penuntut umum Kejati Sumsel menduga bahwa saksi selaku bendahara BPKAD tidak cermat dalam memverifikasi berkas laporan pertanggung jawaban usai pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update