Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Kembali Periksa Saksi di Kejati Sumsel, Kali Ini Giliran Empat Anggota DPRD Muara Enim

Monday, October 11, 2021 | Monday, October 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-11T05:59:20Z
(Foto:Istimewa)

PALEMBANG, SP - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada empat saksi untuk sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim (Muara Enim Jilid IV) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa Pengesahan ABPD tahun anggaran 2019 di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (11/10/2021).

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang baru ditetapkan tersangka itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan. 

"Hari ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dan Kawan-kawan," ujar Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima Sumsel Pers, Senin (11/10/2021)

Dijelaskannya, pemeriksaan kepada para saksi itu dilakukan penyidik KPK di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni, Kasman Anggota DPRD Muara Enim, Mardalena Anggota DPRD Muara Enim, Vera Erika Anggota DPRD Muara Enim dan Samudra Kelana yang juga anggota DPRD Muara Enim.

"Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kesepuluh tersangka ARK dan Kawan-kawan," ujarnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman ketika membenarkan hari ini penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di Kejati Sumsel.

"Benar, hari ini penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait perkara di Muara Enim di Kejati Sumsel," katanya.

Khaidirman menjelaskan, dalam perkara tersebut pihak Kejati Sumsel hanya memfasilitasi tempat untuk penyidk KPK untuk melakukan pemeriksaan.

"Pada intinya, pihak Kejati Sumsel hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan untuk penyidik KPK guna melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," tutupnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update