Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Kembali Periksa Tiga Saksi Dari DPRD Muara Enim di Kejati Sumsel

Friday, October 15, 2021 | Friday, October 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T05:41:16Z
Gedung DPRD Muara Enim (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Jumat (15/10/2021).

Ketiganya yakni, Ellison Mantan Anggota DPRD Muara Enim, Willian Husin Mantan Anggota DPRD Muara Enim dan Thalib Yahya Anggota DPRD Muara Enim Aktif. Merekam dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Ahmad Reo Kusuma (ARK) dan kawan-kawan.

"Hari ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima Sumsel Pers, Jumat (15/10/2021).

Para saksi tersebut, dilakukan pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 sebagai tersangka yakni, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, dimana lima orang perkaranya telah dijatuhi pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sementara satu orang, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, yang sudah masuk dalam agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).

Dalam konstruksi perkara tersebut, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa setelah Robi Okta Fahlevi dijanjikan mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan langsung oleh Robi Okta Fahlevi ke Elfin MZ Muchtar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update