Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Periksa Empat Saksi Kasus Muara Enim Jilid IV di Kejati Sumsel

Friday, October 08, 2021 | Friday, October 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T06:52:31Z

Foto:Istimewa

PALEMBANG, SP -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada empat saksi untuk sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim (Muara Enim Jilid IV) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa Pengesahan ABPD tahun anggaran 2019 di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (8/10/2021).

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang baru ditetapkan tersangka itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, adapun saksi yang diperiksa adalah Ediansyah alias Edi Ben staf Dinas PUPR Muara Enim, Andri Ramadhan alias Aank pegawai honorer Dinas PUPR, Mira Febrianty Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR dan Agus Rahman Kasi Perencanaan Teknis dan Kasubag Perencanaan Dinas PUPR," jelas Ali Fikri melalui siaran pers, Jumat (8/10/2021).

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyidik KPK yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel.

"Benar, hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait perkara di Muara Enim di Kejati Sumsel," ujar Khaidirman, Jumat (8/10/2021).

Dikatakannya, dalam perkara tersebut pihak Kejati Sumsel hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan yang dilakukan penyidk KPK.

"Pada intinya, pihak Kejati Sumsel hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan untuk penyidik KPK guna melakukan pemeriksaan terhadap saksi," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update