Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Perintahkan JPU KPK Buka Blokir Enam Rekening Milik Keluarga Juarsah

Friday, October 08, 2021 | Friday, October 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T07:52:32Z
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang mengabulkan permohonan dan penetapan pembukaan enam rekening milik anak dan isrti terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, yang diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan pembukaan rekening tersebut, disampaikan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, seusai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (8/10/2021).

"Memerintahkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, segera membuka blokir enam rekening milik keluarga terdakwa Juarsah," tegas ketua majelis hakim.

Pembukaan rekening yang diblokir tersebut, berdasarkan pertimbangan majelis hakim adalah untuk keperluan sehari-hari keluarga terdakwa seperti membayar gaji asisten rumah tangga, untuk biaya sekolah serta membayar hutang piutang.

Atas perintah itu, JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan apa yang diperintahkan oleh majelis hakim.

"Untuk penetapan dari majelis hakim agar membuka blokir rekening akan segera kita laksanakan, tentunya sesuai dengan prosedur perbankan dari masing-masing rekening," kata Rikhi.

Namun demikian, Rikhi belum bisa memastikan berapa lama proses pembukaan blokir rekening tersebut.

"Semuanya tergantung dari prosedur perbankan, namun kita pastikan akan segera kita lakukan," tegasnya.

Terpisah, Juarsah melalui tim kuasa hukumnya Saifuddin Zahri didampingi Daud Dahlan mengaku sangat berterima kasih kepada majelis atas diterimanya permohonan buka rekening yang diblokir oleh KPK.

"Kami sangat berterima kasih sekali permohonan kami dikabulkan, karena ini menyangkut hak dan tanggung jawab terdakwa sebagai kepala rumah tangga untuk keperluan biasa hidup sehari-hari keluarga terdakwa," kata Saifuddin seusai sidang.

Selain itu, untuk menanggapi tuntutan Jaksa KPK, Saifuddin mengatakan pihaknya beserta tim akan segera menyusun nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada pekan depan.

"Kami masih optimis bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini, karena satupun bukti yang mengatakan klien kami menerima uang tidak terungkap dipersidangan, tunggi pledoi kita nanti," tutupnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update