Notification

×

Tag Terpopuler

Mobil Ditarik Paksa, Hakim Perintahkan Pihak Leasing Serahkan Objek Jaminan ke Penggugat

Thursday, October 28, 2021 | Thursday, October 28, 2021 WIB Last Updated 2021-10-28T09:35:20Z
Rahimayati didampingi Kuasa Hukumnya Rijen Kadin Hasibuan Saat Memberikan keterangan Atas putusan Majelis Hakim (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector semakin hari semakin meresahkan. Pasalnya, hanya berbekal surat kuasa dari leasing, sejumlah pria sangar mengambil paksa kendaraan korban. Namun kali ini, korbannya Rahimayati tidak terima atas penarikan paksa itu dan menggugat PT Jtrust Olympindo Multi Finace.

Hali itu diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (28/10/2021).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Taufik Rahman SH MH, mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan kembali objek jaminan fidusia.

"Mengadili, tergugat telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak hadir dipersidangan. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menyatakan tergugat untuk menyerahkan kembali objek jaminan fidusia berupa Toyota New Agya G MT tahun 2015 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1810 IP sesuai BPKB Asli," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Seusai sidang, Rahimayati didampingi kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH selaku penggugat menggatakan, bahwa mobilnya merek Toyota New Agya tahun 2015 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1810 IP ditarik oleh empat orang di jalan saat melintas dikawasan Basuki Rahmat depan BNI life.

Padahal menurut dia, cicilannya hanya menunggak 3 bulan dan sudah niat baik mendatangi kantor PT Jtrust Olympindo Multi Finace untuk membayar cicilan satu bulan namun ditolak oleh tergugat tersebut.

"Klien kami kredit mobil ini sejak tanggal 21 Maret 2019 selama 36 bulan dan pada bulan 8 September 2020 lalu kliennya kami datang ke kantor tergugat dengan membawa cicilan 1 bulan namun pihak tergugat menolak dan mengatakan harus membawa semua cicilan yang tertunggak," ujar Rijen kuasa hukum penggugat.

Kemudian lanjut Rijen, bahwa pada hari Senin tanggal 6 September 2021 sekitar pukul 02.47 WIB  dijalan Basuki Rahmat depan kantor BNI Life, kliennya dicegat oleh 4 orang yang mengendarai mobil Brio warna merah dan Xenia warna putih yang mengatasnamakan dari PT Jtrust Olympindo Multi Finace dan langsung mengeksekusi mobil tersebut.

"Atas dasar itulah, kami menggugat pihak leasing ke PN Palembang, dan dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan kami selaku penggugat," ujarnya.

Rijen menambahkan, pihaknya berharap agar secepatnya tergugat menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut kepada penggugat karena sudah ada putusan majelis hakim. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update