Notification

×

Tag Terpopuler

Dipenjara 19 Tahun Atau Bebas, Empat Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menanti Vonis Hakim

Sunday, November 14, 2021 | Sunday, November 14, 2021 WIB Last Updated 2021-11-14T09:24:30Z

Empat terdakwa kasus Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Yang artinya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, akan menentukan hukuman yang pantas untuk Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Rencananya sidang putusan untuk empat terdakwa tersebut akan digelar pada, Jumat (19/11/2021) mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa masing-masing dengan pidana selama 19 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa keempat terdakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana korupsi.

Untuk Eddy Hermanto, selain dituntut hukuman 19 tahun penjara juga didenda sebesar Rp. 750.000.000 dan subsidair 6 bulan. Juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 684.000.000.

Sementara terdakwa Syarifudin, didenda sebesar Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 1.392.748.080.

Sedangkan terdakwa Dwi Kridayani, didenda sebesar Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan serta diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 2.500.000.000.

Dan terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 22.446.427.564.

Keempat terdakwa tersebut apa bila tidak dapat membayar uang pengganti, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Empat terdakwa minta bebas

Atas tuntutan 19 tahun penjara, kuasa hukum empat terdakwa langsung memberikan respon melalui nota pembelaan (pledoi).

Yang mana pada nota pembelaannya, keempat terdakwa meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menjeratnya, ataupun jika majelis hakim berpendapat lain, keempatnya meminta untuk dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Yang mana Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto sudah melalui proses persidangan dan menggu putusan atau vonis hakim.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni, Mukti Sulaiman dan Ahmad masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sedangkan untuk enam tersangka baru yaitu, Alek Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara dan Ahmad Najib, berkas perkaranya akan segera dirampungkan oleh penyidik.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi terkait sidang putusan pada Jumat mendatang, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntuntan sebagaimana sudah dibacakan duplik pada sidang sebelumnya.

"Untuk sidang putusan nanti, kita belum mau berandai-andai karena itu kewenangan dari majelis hakim. Penuntut umum tetap pada tuntuntan sesuai dengan duplik yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya. Hasilnya, kita lihat saja nanti pada vonis hakim," ujarnya, Minggu (14/11/2021). (Ariel)

×
Berita Terbaru Update