Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut Jaksa Dua Tahun, Eks Kepsek SMAN 13 Minta Dihukum Satu Tahun Penjara

Tuesday, November 23, 2021 | Tuesday, November 23, 2021 WIB Last Updated 2021-11-23T08:45:40Z
Eks Kepsek SMAN 13 Menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dituntut dua tahun penjara, Zainab mantan Kepala Sekolah SMAN 13 terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengajukan nota pembelaan (pledoi), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, terdakwa Zainab melalui penasehat hukumnya Chrishandoyo SH membacakan embelaannya secara tertulis.

Poin pembelaannya, terdakwa Zainab meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa. Karena dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider," ujar penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Crishandoyo juga mengatakan bahwa dalam kewenangannya, terdakwa Zainab selaku Kepala Sekolah SMA 13 tidak pernah bermaksud atau niat untuk menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi.

"Hanya saja ada kealfaan klien kami dalam hal menerima uang fee dari penjualan buku, namun pada akhirnya uang fee yang dimaksudkan nyatanya digunakan untuk kegiatan sekolah," katanya.

Maka dari itu, terdakwa berpendapat dalam hal jni tidak ada hal yang menyebabkan kerugian pada negara.

"Pasalnya tidak adanya penambahan harta apapun termasuk keuntungan-keuntungan dalam perkara ini yang didapatkan oleh terdakwa sebagaimana disangkakan oleh JPU dalam dakwaannya,"ujarnya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Hendi Tanjung, mengatakan atas pledoi terdakwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

"Kita berkoodinasi dulu dengan pimpinan, guna menanggapi pledoi yang terdakwa sampaikan tadi, untuk kita bacakan pada sidang selanjutnya," ujar Hendi.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Zainab, Mantan Kepala Sekolah SMAN 13, dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp. 50.000.000, dengan subsidair 6 buan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Zainab yang merupakan Mantan Kepala Sekolah SMA N 13 Palembang, terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Serta terdakwa diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 254.000.000, yang jika tidak sangup membayar diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update